DRI IPB

PPLH IPB University Bahas Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3

Berita / Warta LPPM

PPLH IPB University Bahas Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University adakan webinar series #5 yang mengangkat tema “Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3”, beberapa waktu lalu. Webinar ini menghadirkan Ir Achmad Gunawan Widjaksono, MAS, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ir Achmad menguraikan bahwa Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada intinya memperpendek birokrasi perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.  Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Kemudian untuk pengelolaan lingkungan diatur dalam PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, menggugurkan PP No 101/2014,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, Bab VII (PP No 22/2021) mengatur Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3. Dalam regulasi terbaru ini, izin pengelolaan limbah B3 dirubah menjadi persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.

“Selanjutnya pemerintah pusat atau pemerintah daerah, wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.

berita-ctss-ipb-university-bahas-sains-dan-budaya-untuk-masa-depan-peradaban-indonesia-news

Ia menambahkan bahwa dalam daftar lampiran IX (PP No 22/2021) mencantumkan limbah B3 yang harus dikelola, yang wajib dilengkapi dengan persetujuan teknis yang diintergrasikan dalam persetujuan lingkungan.
Sedangkan untuk limbah non B3, jelasnya, dibagi menjadi limbah non B3 terdaftar dan limbah non B3 khusus.

“Ada sembilan jenis limbah non B3 yang tercantum pada lampiran XIV, yang semula merupakan limbah B3 spesifik khusus. Limbah non B3 khusus adalah limbah B3 yang dikecualikan dari limbah B3 berdasarkan penetapan pengecualian dari pengelolaan limbah B3 dari sumber spesifik,” katanya.

Dalam hal terdapat limbah di luar daftar limbah B3, imbuhnya, maka pemerintah melakukan uji karakteristik limbah B3.  Kriterianya adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, infeksius beracun.

“Slag besi, slag nikel, dan FABA (fly ash bottom ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) termasuk limbah non B3,” jelasnya.
Menurutnya, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tidak membutuhkan izin seperti dulu, tetapi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis TPS LB3 yang ditetapkan dan diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan.

“Sebaliknya pengumpulan limbah B3, pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, dan penimbunan limbah B3 wajib mengurus persetujuan teknis yang terintegrasi dalam dokumen lingkungan. Dan kemudian harus dilengkapi dengan SLO (Sertifikat Kelayakan Operasional),” tandasnya.

Prof Hefni Effendi, Kepala PPLH IPB University berujar bahwa webinar ini dilakukan mulai dari series #1 hingga #6, sebagai sumbangsih akademisi dalam upaya turut mensosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terkini yang terbit pada tahun 2021.
“Webinar ini diikuti 1.014 orang, suatu antusiasme yang tinggi dari para peserta yang berasal dari seantero negeri. Mereka berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, rumah sakit, pelaku usaha, konsultan lingkungan, akademisi, mahasiswa, dan lain-lain. Webinar ini terselenggara atas kerjasama PPLH IPB University dan FAI (Forum Amdal Indonesia) yang didukung oleh PT PLN Persero dan PT Sky Pacific Indonesia,” tutup Guru Besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan, Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), IPB University. (**/Zul)