Tupoksi

Tupoksi

Tugas dan fungsi Direktorat Riset dan Inovasi IPB :

Direktorat Riset dan Inovasi melaksanakan tugas strategis dalam mengembangkan fungsi administrasi dalam merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan penelitian yang dilakukan oleh fakultas, departemen dan kelompok dosen.

Direktorat Riset dan Inovasi melaksanakan fungsi:

  1. pengembangan Rencana Induk penelitian (RIP) dengan basis keilmuan terintegrasi dan transdisiplin menuju world Class University (WCU);
  2. pengembangan roadmap riset terapan Sekolah Vokasi;
  3. penguatan posisi IPB dalam membangun aliansi strategis kebijakan nasional dan daerah melalui diseminasi hasil kajian dalam rangka pengarusutamaan pertanian;
  4. pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system);
  5. pengembangan dan pengelolaan hibah dan skema insentif penelitian;
  6. pengembangan pangkalan data penelitian;
  7. penyusunan mekanisme hubungan kerja dan pelaksanaan koordinasi Kerjasama penelitian dengan Lembaga riset internasional, fakultas dan departemen;
  8. koordinasi peningkatan pemanfaatan kapasistas penelitian melalui prinsip resource sharing;
  9. kontrak Kerjasama penelitian dengan mitra kerja IPB yang pelaksanaanya dilakukan oleh Lembaga riset internasional dan/ atau kelompok dosen; dan
  10. pemonitoran dan evaluasi kinerja peneliti secara regular

Leave your thought here