Komisi Etik Hewan

Komisi Etik Hewan

TATA KERJA KOMISI ETIK HEWAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR (KEH IPB)

  1. KEH IPB bertanggung jawab untuk memberikan pertimbangan dan keterangan persetujuan kelayakan etik bagi pengguna hewan yang menggunakan hewan coba sebagai obyek, atas permintaan pengguna hewan melalui surat pengajuan permohonan kelayakan etik.
  2. Pegangan pelaksanaan tugas KEH IPB adalah :
    • berupaya sedapat mungkin untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan obyek penelitian, pengguna hewan dan institusi;
    • memacu kesadaran pengguna hewan akan arti etik penelitian;
    • tidak menghalangi dan menghambat upaya penelitian.
  3. Oleh karena diperkirakan permintaan keterangan kelayakan etik akan menyita waktu para anggota komisi, maka perlu diciptakan mekanisme penilaian yang efektif dan efisien, yaitu diharapkan para anggota KEH IPB telah melakukan penilaian pendahuluan(pre-assesment) terhadap proposal yang dimaksud dan dikomunikasikan pada rapat KEH IPB berikutnya.
  4. Presentasi usulan diadakan bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi tentang beberapa hal yang dianggap tidak jelas. Waktu dan tempat seminar telah ditetapkan dalam periode waktu tertentu dilakukan di tempat yang ditentukan KEH IPB. Pengguna hewan diundang untuk menyajikan usul penelitian di dalam rapat kelayakan etik, sedangkan lama penyajian adalah 20-30 menit dilanjutkan dengan diskusi.
  5. Anggota KEH IPB diberi kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang menyangkut etik kepada pengguna hewan dengan alokasi waktu 15-20 menit.
  6. Pada waktu penyajian dan diskusi dengan pengguna hewan, anggota KEH IPB mengisi borang checklist.
  7. Setelah seminar, dilanjutkan diskusi internal KEH IPB tanpa dihadiri oleh pengguna hewan untuk menetapkan hasil.
  8. Rapat memutuskan salah satu di antara pilihan, yaitu:
    • Disetujui dan dinyatakan layak etik setelah adanya klarifikasi oleh pengguna hewan.
    • Disetujui dan dinyatakan layak etik setelah usul perbaikan dilengkapi.
    • Tidak disetujui.
  9. Hasil rapat KEH IPB dilaporkan secara tertulis kepada ketua KEH IPB.
  10. Sertifikat kelayakan etik dibuat dengan tandatangan Ketua KEH IPB dalam rangkap dua, satu lembar yang asli diberikan kepada pengguna hewan, satu lembar untuk arsip KEH IPB.

Bagian yang harus dilengkapi dalam formulir pengajuan etik hewan

Lampiran 2 : Formulir Aplikasi Pemeliharaan dan Penggunaan Hewan

  • Bagian I      : Pernyataan Pengguna hewan/ Peneliti Utama
  • Bagian II    : Narasi Prosedur
  • Bagian III  : Pertimbangan Etik

Lampiran 3 : Lembar Penilaian Kelayakan Etik Penelitian

Lampiran 4 : Permohonan Penilaian 

Lampiran 5 : Telah terima berkas pemohonan

Lampiran 6 : Presentasi Penilaian Etika Penelitian 

Formulir aplikasi Pengajuan Etik Hewan dapat diunduh disini.

Persyaratan pengajuan persetujuan kelayakan etik hewan coba antara lain:

  1. Formulir aplikasi pemeliharaan dan penggunaan (dokumen terlampir) hewan.
  2. Proposal yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing dibuktikan dengan adanya lembar pengesahan yang sudah di tandatangani.
  3. Surat Keterangan Lokasi Penelitian (apabila penelitian dilakukan dilapangan, maka surat izin dilengkapi dari dinas terkait)
  4. Adanya dokter hewan pendamping di lokasi penelitian yang sudah mengikuti pelatihan penggunaan hewan coba
  5. Surat kesediaan menjadi dokter hewan pendamping (attending veteriner) pada penelitian.
  6. Sertifikat telah mengikuti pelatihan penggunaan hewan coba untuk dokter hewan pendamping (attending veteriner).
  7. Surat keterangan asal hewan.
  8. Berkas dibuat dalam bentuk softfile ke komisietikhewanipb@gmail.com

Leave your thought here