DRI IPB

PKSPL IPB University Beri Masukan Terhadap Revisi Undang-Undang Kelautan

Berita / Warta LPPM

PKSPL IPB University Beri Masukan Terhadap Revisi Undang-Undang Kelautan

Penguatan substansi terhadap Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang Kelautan terus dilakukan.  Penguatan substansi kali ini dilakukan untuk penguatan materi pengamanan dan pengawasan laut. Salah satu substansi yang hilang selama ini adalah adanya kelambagaan pengamanan yang memiliki peran dan tugasnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan aktivitas pengawasan laut menjadi tidak terlaksana dengan baik.

Materi revisi yang dilakukan kali ini adalah peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator pengawasan.  Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL), Dr Yonvitner, memberikan masukan terkait peran dalam keselamatan dan pengawasan kesehatan laut. Ia menyoroti adanya obyek penyelamatan seperti pengaruh tumpahan minyak serta buangan limbah juga harus masuk dalam pengawasan.

Sementara itu, Prof Rokhmin Dahuri menekankan tentang pentingnya pengamanan laut untuk mendorong peningkatan ekonomi perikanan. Selain itu, konsep pengawasan yang terpisah satu sama lain, sudah tidak lagi efektif dan bersifat kurang koordinatif.  Untuk itu, peran Bakamla sebagai pengamanan laut dengan sistem single fleet multi function harus diperkuat untuk Indonesia.

berita-pkspl-ipb-university-beri-masukan-terhadap-revisi-undang-undang-kelautan-news

Selanjutnya, Agung Kuswandono menyampaikan perlunya peningkatan koordinasi antara lembaga. Hal ini karena kewenangan pengawasan yang ada di banyak lembaga bisa menjadi penyebab lemahnya tindakan pengawasan.  Untuk itu, katanya, perlu disiapkan mekanisme koordinasi yang mampu memberikan ruang kepada semua pihak.

Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh Kepala Badan Keamanan Laut, Laksmana Madya Dr Aan Kurnia. Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif. Ia menyebut, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga penyelidikan dari berbagai pelanggaran yang terjadi tersebut. Ia pun menegaskan bahwa peran-peran dari insitusi lain tidak akan hilang, hanya peran sebagai koordinator diperkuat.

Letnan Jenderal TNI, Dr Nono Sampono selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan bahwa dalam peran strategis ini harus diambil oleh Bakamla jika Indonesia tidak ingin tertinggal dari negara lain. Saat ini hanya tiga negara yang belum memperkuat fungsi coast guard-nya yaitu Brunei dan Timor Leste.

“Dengan revisi undang-undang ini diharapkan peran Indonesia semakin kuat dalam pengawasan sebagai negara maritim menjadi lebih maju, berdaya dan memiliki kekuatan yang dapat diandalkan,” katanya.

Ia berpesan bahwa negara maritim Indonesia adalah masa depan regional yang harus diperjuangkan. “Jadi tidak ada istilah terlambat untuk mendorong penguatan termasuk melalui revisi undang-undang kelautan ini,” imbuhnya. (*)