IPB University Paparkan Hasil Kajian Dampak Glow Kebun Raya Bogor
IPB University Paparkan Hasil Kajian Dampak Glow Kebun Raya Bogor
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University memaparkan hasil kajian ilmiah dampak wisata glow atau Artificial Light at Night (ALAN) terhadap kelestarian Kebun Raya Bogor (KRB). Penelitian dilakukan dengan studi pustaka, merujuk pada hasil penelitian yang telah ada sebelumnya.
Ketua Tim Peneliti, Prof Damayanti Buchori mengatakan, melalui studi literasi yang dilakukan itu menunjukkan bahwa cahaya artifisial pada malam hari terbukti berdampak penting dan negatif terhadap tumbuhan dan satwa. ALAN akan mengganggu ekofisiologi tumbuhan, perilaku satwa dan dapat meningkatkan mortalitas satwa hingga menurunkan angka populasi.
“Dari penelitian-penelitian di berbagai negara, sangat jelas dibuktikan dampak negatif ALAN. Hewan dan tumbuhan akan terganggu jam biologisnya. Mengganggu fotosintesis, proses regenerasi tanaman, interaksi satwa dengan tanaman, yang itu bisa mengganggu stabilitas ekosistem,” ujarnya saat Konferensi Pers, (23/11).
Selain pada tumbuhan, lanjutnya, dampak ALAN terhadap satwa mengakibatkan terhambatnya proses kembang biak pada katak. Suara panggilan kawin dan aktivitas kawin katak akan berkurang akibat terpapar ALAN. Berdasar penelitian yang telah ada, cahaya artifisial juga menyebabkan penurunan populasi kunang-kunang dan berpotensi menjadi penyebab kematian serangga.
Prof Damayanti menerangkan, status Kebun Raya Bogor merupakan hutan kota. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031, KRB merupakan kawasan pelestarian alam untuk perlindungan plasma nutfah. Karenanya, aktivitas komersial di dalam KRB perlu lebih dulu dilakukan studi kelayakan atau analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Dengan status sebagai hutan kota dan kawasan pelestarian, ada konsekuensi yang terkait peraturan apabila akan dikembangkan untuk usaha komersial,” kata Prof Damayanti.
Oleh karena itu, lanjutnya, IPB University menyarankan beberapa opsi. Pertama, menghentikan kegiatan wisata glow yang menggunakan ALAN. Atau jika tidak, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan UU No 32 Tahun 2009 yaitu melakukan studi kelayakan tentang kajian dampak lingkungan hidup (feasibility study /AMDAL) berdasarkan sains yang solid/kuat.
Metoda yang dikembangkan harus memenuhi kaidah-kaidah sains yang benar.
“Feasibility study harus dilakukan dengan merujuk pada pengetahuan-pengetahuan yang sudah terbukti, seperti tertera dalam literature review dari Kajian Ilmiah IPB University. Dan dokumen AMDAL harus disusun oleh tenaga ahli yang berkompeten, mampu memenuhi kaidah sains yang benar dan berintegritas,” terang Prof Damayanti.
Kepala LPPM IPB University, yang juga menjadi penanggung jawab tim peneliti, Dr Ernan Rustiadi mengatakan, hasil kajian ini telah sebelumnya disampaikan ke Walikota Bogor guna ditindaklanjuti.
“Kami berharap publik bisa mengetahui pandangan IPB University secara formal melalui kajian ini. Hasil kajian ini juga kita terbitkan dalam bentuk buku yang akan kita bagikan ke publik,” tuturnya.
Tim peneliti yang diketuai Prof Damayanti Buchori ini beranggotakan Prof M Faiz Syuaib, MAgr (Wakil Kepala LPPM Bidang Penguatan Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan), Dr Triadiati (Departemen Biologi), Dr Mirza Dikari Kusrini (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata), Dr Siti Nurisjah, MSLA (Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Dr Soeryo Adiwibowo, (Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat) dan F Sastiviani Putri Cantika, SP (Asisten Peneliti). (Rz/Zul)