Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Air Susu Ibu
Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Air Susu Ibu
Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Air Susu Ibu
TEMPO Interaktif, Jakarta – Pemerintah akan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Air Susu Ibu Agustus ini. PP tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, penertiban cara promosi susu formula bagi bayi di bawah satu tahun. Pemerintah akan menjabarkan sanksi bagi produsen susu formula yang melanggar aturan pemasaran.
“Mulai teguran hingga pencabutan izin,” kata Minarto, Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan dalam sosialisasi menjelang penerbitan PP ASI di kantor Kemenkes, Jumat 5 Agustus 2011.
Pasalnya, hingga sekarang masih ditemui pemasaran susu formula dengan cara salah. Berdasarkan tinjauan Kementerian Kesehatan, cara yang digunakan adalah penjualan terselubung berupa penjualan langsung pada ibu yang baru melahirkan di rumah sakit ataupun bekerja sama dengan tenaga medis setempat. “Sanksi akan diberikan kepada distributor maupun petugas yang menjualnya,” ujar Minarto. Karena memang tidak ada produsen susu formula untuk bayi di bawah satu tahun yang mengiklankan produknya melalui media massa umum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Selain sanksi untuk produsen susu formula, PP ASI juga akan mengatur sanksi teguran bagi kantor swasta, pemerintah, serta tempat-tempat umum yang tidak menyediakan fasilitas bagi ibu menyusui. Direncanakan pula, pemerintah akan membentuk Ikatan Konselor Menyusui Indonesia dengan 2700 konselor di dalamnya. “Akan diatur pula ketentuan mengenai donor ASI,” ucap Minarto. “Majelis pertimbangan dan syarat pemberian donor ASI akan dibentuk,” katanya.
Minarto berharap PP ASI selesai ditandatangani lima kementerian bulan ini. Yakni, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pada 7 Juli lalu, PP ASI telah didaftarkan ke Sekretaris Negara. Hingga sekarang, tercatat Kemenkes dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan sudah menandatanganinya. Pengawasan impelementasi PP ini akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Maraknya pemberian susu formula itu membuat pemberian ASI ekslusif bagi bayi berkurang. Menurut dr. Utami Roesli, Direktur Indonesian Breastfeeding Center, selama 2002 sampai 2007, jumlah bayi yang memperoleh ASI hingga umur dua bulan berkurang dari 64% menjadi 48,3%.
Dikatakan Utami, penjualan susu formula memang sangat menguntungkan. Pada 2008, nilai bisnisnya mencapai US$ 11,5 triliun. Pertumbuhan penjualan diprediksi naik 37% menjadi US$ 42,7 triliun pada 2013 nanti. Padahal dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 disebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapat ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan. “Dua pertiga pertumbuhan ini (US$ 7,5 triliun) berasal dari Asia Pasifik dengan China dan Indonesia berkontribusi masing-masing US$ 5,2 triliun dan US$ 1,1 triliun,” ujar Utami dalam kesempatan yang sama.
Utami menyarankan, dalam penjabaran PP ASI nanti, pemerintah mengadaptasi kode pemasaran susu pengganti ASI internasional, yaitu bagi susu anak di bawah dua tahun. Dengan begitu, susu formula akan dijual di toko secara khusus dengan harga mahal. Selain itu, ia juga mendorong sosialisasi pembuatan Tempat Kerja Sayang Ibu yang memungkinkan karyawati memberi ASI eksklusif pada bayi. “Juga komunikasi dengan pimpinan perusahaan agar memberi kemudahan dalam menyusui dan jadwal kerja yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Sumber : tempointeraktif.com