Denmark danai Pelatihan Penilai AMDAL di IPB
Denmark danai Pelatihan Penilai AMDAL di IPB
Kegiatan pembangunan yang demikian pesat dapat menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif, terhadap lingkungan hidup. Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menekan dampak negatif pembangunan adalah dengan melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan pembangunan dimulai. AMDAL telah diperkenalkan dan diterapkan di Indonesia sejak tahun 1987-an melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1986. Secara internasional, AMDAL telah diperkenalkan sejak tahun 1970 di Amerika melalui National Environmental Policy Act, 1969 (Pusdiklat KMNLH, 2009).
Dalam rangka menerbitkan dokumen AMDAL yang berkualitas, pemrakarsa (pemilik kegiatan pembangunan) sebagai penyusun, maupun Pemerintah (baik di Pusat maupun di Daerah) sebagai penilai dokumen AMDAL perlu memahami komponen lingkungan apa saja yang akan terkena dampak pembangunan dan bagaimana meminimalisasi atau bahkan mengeliminasi dampak negatif yang ditimbulkan melalui pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Untuk dapat mencapai maksud ini, penyusun dan penilai dokumen AMDAL perlu mendapatkan pengetahuan yang cukup dan memiliki sertifikat sebagai penyusun dan penilai, yang dapat diperoleh dengan mengikuti Pelatihan Penyusun AMDAL dan Pelatihan Penilai AMDAL.
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH-IPB) sebagai lembaga penelitian tertua di Indonesia yang bergerak di bidang lingkungan telah bertahun-tahun menyelenggarakan dua kegiatan pelatihan tersebut, diantara berbagai pelatihan lingkungan lainnya. Pada kesempatan ini, PPLH-IPB bekerjasama dengan Deputi Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) menyelenggarakan Pelatihan Penilai AMDAL dengan didanai oleh Danish International Development Agency (DANIDA), sebuah lembaga Overseas Development Agency (ODA) dari Denmark. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, serta standarisasi bagi komisi penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
Pelatihan Penilai AMDAL ini diselenggarakan di Ruang Sidang B, Gedung PPLH-IPB, pada tanggal 13 – 25 April 2009. Peserta pelatihan ini berjumlah 33 orang adalah para penilai AMDAL yang berasal dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi/Kabupaten/Kota dari 10 propinsi di Indonesia: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Riau KEpulauan, Sematera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Tim pengajar berjumlah 26 orang, berasal dari KNLH, IPB, dan instansi lainnya. (ekd)
Sumber : PPLH IPB