UU Hortikultura Mendesak Dibuat
UU Hortikultura Mendesak Dibuat
Jakarta – Departemen Pertanian (Deptan) menekankan perlunya segera dibuat UU Hortikultura dibandingkan melakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Hal tersebut terkait perbaikan isu budi daya, pestisida, jaminan kualitas produk, sumber daya manusia serta masalah perdagangan produk-produk hortikultura. Demikian ditegaskan Dirjen Hortikultura Deptan, Achmad Dimyati, Kamis (7/5).
“UU Hortikultura perlu dibuat sendiri seperti UU Perkebunan dan UU Peternakan. Komoditas hortikultura seperti buah, sayuran, tanaman hias dan biofarmaka perlu diatur dan dipayungi dengan perundangan yang kokoh supaya mengikat banyak pihak, bukan hanya pihak kami saja,” jelasnya.
Menurut Dimyati, pihaknya akan segera menyusun draf UU tersebut dan melakukan kajian bersama dewan hortikultura nasional yang difokuskan pada perizinan ekspor impor produk hortikultura serta masalah karantina.
Di samping itu, lanjutnya, UU Hortikultura bertujuan membangun perusahaan benih hortikultura sehingga dapat bersaing dengan benih impor dan menurunkan volume impor komoditas hortikultura seperti buah dan sayuran impor.
Permasalahan dalam UU Nomor 12 Tahun 1992, ungkapnya, hanya berorientasi pada swasembada dan ketahanan pangan, khususnya komoditas padi.
Oleh karena itu, sambung Dimyati, pada beberapa aspek peraturan perbenihan kurang sesuai dengan kebutuhan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi industri perbenihan hortikultura.
Ia mencontohkan adanya kewajiban pelepasan varietas bagi semua jenis tanaman, dan dalam PP No 44 diperlukan uji multilokasi. Padahal, untuk benih hortikultura peluang pasarnya sangat kecil sehingga jika harus dilakukan pelepasan terlebih dahulu, banyak perusahaan benih terutama yang berskala kecil akan bangkrut.
Ketua Umum Asosiasi Benih Nasional Indonesia (Asbenindo), Helda Adiningrat, menyebutkan UU Hortikultura harus mendukung peningkatan sumber daya, daya saing produsen benih dalam negeri, serta produk benih hortikultura asal Indonesia. (effatha tamburian)
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id
Photo : http://www.distanhutdki.web.id/docs/article_images/722.jpg