DRI IPB

Seminar Penerapan Jabatan Fungsional Peneliti pada Perguruan Tinggi

diknas
Warta LPPM

Seminar Penerapan Jabatan Fungsional Peneliti pada Perguruan Tinggi

diknasPada tanggal 22 Juni 2009 bertempat di Hotel Acacia, Jakarta diselengarakan Seminar Penerapan Jabatan Fungsional Peneliti pada Perguruan Tinggi. 

 

Sebagai narasumber dan pembahas hadir : Kepala Biro Kepegawaian DIKNAS, Direktur DP2M DIKTI, Wakil dari LIPI, Deputi Pembinaan SDM MENPAN, Deputi Kindang BKN, Direktur Ketenagaan Ditjen DIKTI, Karo Hukum dan Organisasi Srtjen Depdiknas. 

 

Sebagai undangan hadir para Pembantu Rektor dan Kepala LPPM dari berbagai universitas, diantaranya IPB, UGM, ITB, UNAIR, UNHAS, UNPAD, UNDIP, UDAYANA ITS.

 

Beberapa catatan penting dari hasil Seminar ini antara lain :

  1. Telah selesai dilakukan kajian Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium dan akan segera diberlakukan
  2. Menurut Undang Undang Jabatan Peneliti dapat diadakan diperguruan Tinggi
  3. Jabatan Fungsional Peneliti di Perguruan Tinggi dimungkinkan
  4. Keberadaan jabatan fungsional Peneliti di Perguruan Tinggi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan tugas dosen dalam melakukan penelitian sebagai bagian dari tugas pokok tridharma nya
  5. Pengadaan Jabatan Fungsional  Peneliti di Perguruan tinggi akan dilakukan dengan sangat seleksi berdasarkan rekam jejak  penelitian universitas yang mengajukan  dan disesuaian dengan kebutuhan.
  6. Disarankan oleh pihak perguruan tinggi agar dilakuan pengkajian lebih lanjut dari dampak yang akan timbul baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif  jika kebijakan ini diberlakukan, terutama dalam hubungannya dengan pembinaan karir peneliti

 

Hasil kajian kelembagaan dan kepegawaian yang telah dilakulan oleh Biro Kepegawaian DIKNAS dengan topik Penerapan Jabatan Fungsional Peneliti di Perguruan Tinggi dapat dilihat secara lengkap pada bagian berikut :

 

 

KAJIAN RINGKAS KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN:

PENERAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

DI PERGURUAN TINGGI NEGERI

 

 

A.   DASAR KELEMBAGAAN

 

1.   Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan

a.    Penyelenggara pendidikan formal telah diatur dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

b.   Pasal 3 undang-undang di atas menyebutkan “Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

c.    Penjelasan Pasal 3 khususnya pada otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

 

2.   Dasar hukum perguruan tinggi

a.    Perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999.

b.   Pasal 27 mengatur bahwa perguruan tinggi terdiri atas unsur dewan penyantun, pimpinan, tenaga pengajar para dosen, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, penunjang untuk pelaksana.

c.    Unsur pelaksana akademik pada Pasal 27 huruf e terdiri atas bidang-bidang: akademik, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.

d.   Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan penelitian sebagai bagian masing-masing yaitu pendidikan akademik sebagai bagian kegiatan akademik, dan pendidikan profesional sebagai bagian program kegiatan pendidikannya.

e.    Pasal 32 ayat (4) mengatur bahwa penelitian yang dilakukan antar bidang, lintas bidang dan/atau multi bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.

f.     Pasal 42 ayat (1) mengatur bahwa Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.

g.   Pasal 42 ayat (3) mengatur bahwa Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi.

h.   Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

 

3.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan dari berbagai pasal disimpulkan bahwa di dalam perguruan tinggi menyelenggarakan penelitian yang bernaung di bawah Pusat Penelitian. Penelitian dimaksud adalah penelitian antar bidang, lintas bidang dan/atau multi bidang.

 

4.   Secara kelembagaan, Pusat Penelitian terdapat Tenaga Peneliti, disamping pimpinan dan tenaga administrasi.

 

5.   Secara manajerial, Pusat Penelitian dikoordinasikan, dipantau, dan dinilai pelaksanaan kegiatannya oleh Lembaga Penelitian.

 

6.   Dengan peraturan perundang-undangan ini maka eksistensi Lembaga penelitian ditentukan oleh keberadaan Pusat Penelitian. Dengan kata lain, jika di perguruan tinggi tidak dimiliki Pusat Penelitian maka Lembaga Penelitian tidak diperlukan atau tidak ada.

 

7.   Sebagai catatan bahwa penelitian yang dilakukan di fakultas oleh Dosen, menurut pengaturan kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak bisa dilakukan koordinasi, pantauan, dan penilaiannya oleh Lembaga Penelitian, karena Dosen mempertanggungjawabkan penelitiannya secara vertikal yaitu kepada Dekan.

 

B.   PENERAPAN DALAM MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

 

       1.    Kelembagaan yang sudah dibentuk ditindaklanjuti dengan pengisian pegawai melalui proses dalam manajemen kepegawaian.

 

       2.    Pengisian pegawai dilakukan oleh manajemen kepegawaian melalui proses perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian.

 

       3.    Proses perencanaan berupa penghitungan kebutuhan pegawai (Formasi) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dalam Pasal 17 ayat (1) yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

 

       4.    Sesuai dengan kelembagaan perguruan tinggi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 42 ayat (3), maka setiap perguruan tinggi yang memiliki Pusat Penelitian di dalamnya terdapat Tenaga Peneliti. Hal ini berarti bahwa terhadap perguruan tinggi yang memiliki Pusat Penelitian, manajemen kepegawaian wajib mengisi pegawai dengan jabatan Peneliti.

 

       5.    Proses perencanaan kepegawaian (Formasi) akan terkena konsekuensi logis dari peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian yaitu undang-undang dan peraturan pemerintah khususnya yang mengatur tentang formasi.

 

       6.    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa formasi masing-masing satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia.

 

       7.    Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya. Selanjutnya ayat (3) mengatur dalam pengumuman dicantumkan jabatan yang lowong.

 

       8.    Peraturan Pemerintah tentang formasi dan pengadaan Pegawai Negeri Sipil telah mengatur bahwa formasi adalah formasi jabatan dan pengadaan pegawainya adalah pengadaan berdasarkan jabatan yang lowong.

 

       9.    Konsekuensi logis manajemen kepegawaian adalah kewajiban mengisi pegawai atas ditetapkannya Pusat Penelitian di perguruan tinggi dengan jabatan inti yaitu jabatan Peneliti. Dengan demikian, maka formasi yang harus disusun dan dimintakan persetujuan ke instansi yang berwenang adalah formasi untuk jabatan Peneliti dengan penempatan di Pusat Penelitian.

 

    10.    Jika konsekuensi tersebut tidak dilakukan oleh manajemen kepegawaian, maka eksistensi Pusat Penelitian sebagai sebuah unit organisasi di perguruan tinggi dipertanyakan. Demikian juga akan terjadi inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip keorganisasian dan kepegawaian.

 

 

C.   KONSEKUENSI PELAKSANAAN TUGAS

 

1.   Kajian penerapan jabatan Peneliti di perguruan tinggi akan memunculkan pertanyaan “bagaimana tugas penelitian dilaksanakan jika dalam perguruan tinggi diangkat pegawai dengan jabatan Peneliti?”

 

2.   Perguruan tinggi memiliki jabatan inti yaitu Dosen. Tugas jabatan Dosen terkait dengan misi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran dan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tugas tersebut merupakan tugas pokok, sehingga wajib dilakukan. Dengan tugas pokok tersebut, maka Dosen disamping melakukan pengajaran dan pendidikan juga melakukan penelitian.

 

3.   Jika perguruan tinggi mengangkat pegawai dalam jabatan Peneliti, maka dalam perguruan tinggi terdapat 2 (dua) jabatan yang memiliki tugas pokok penelitian, yaitu Peneliti dan Dosen.

 

4.   Terhadap hal tersebut, maka penerapan jabatan Peneliti dapat menimbulkan adanya tumpang tindih (overlapping) pelaksanaan tugas penelitian jika tidak dilakukan pengaturan dengan baik, mengingat disamping Peneliti terdapat jabatan Dosen yang juga memiliki tugas pokok penelitian.

 

5.   Jika penerapan jabatan Peneliti di perguruan tinggi dapat dilakukan, maka sebagai alternatif pemikiran agar tumpang tindih (overlapping) pelaksanaan tugas penelitian tidak terjadi, maka  perlu diatur:

 

a.    ruang lingkup penelitian antara Dosen dan Peneliti.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Pasal 32 ayat (4) telah mengatur bahwa penelitian pada Pusat Penelitian adalah penelitian antar bidang, lintas bidang dan/atau multi bidang. Dengan peraturan perundang-undangan ini, maka ruang lingkup tugas Peneliti adalah penelitian antar bidang, lintas bidang dan/atau multi bidang. Sedangkan ruang lingkup tugas penelitian untuk jabatan Dosen adalah penelitian untuk program studinya masing-masing.

 

b.   kesepakatan ruang lingkup tugas penelitian internal perguruan tinggi negeri Depdiknas hendaknya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

 

    6.        Tugas penelitian yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait dengan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya serta Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

 

 

DOSEN

PENELITI

Meneliti

Tugas pokok

Tugas pokok

Mengajar

Tugas pokok

Tugas penunjang

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Pasal 32 ayat (4) seperti tersebut dalam butir 5 di atas, maka perlunya dibuatkan payung hukum yang mengatur objek penelitian antara Peneliti dan Dosen. Payung hukum dimaksud berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

 

D.   Konsekuensi Kelembagaan

 

Peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan mengandung konsekuensi untuk dilaksanakan. Perguruan tinggi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, dalam Pasal 32 ayat (4) mengatur bahwa penelitian yang dilakukan antar bidang, lintas bidang dan/atau multi bidang dapat diselenggarakan di Pusat Penelitian. Pasal 42 ayat (1) mengatur bahwa Pusat Penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian. Selanjutnya Pasal 42 ayat (3) mengatur bahwa Pusat Penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi.

 

Dari peraturan pemerintah tersebut jelas, bahwa dalam kelembagaan perguruan tinggi telah ditetapkan adanya sebuah unit yaitu Pusat Penelitian yang di dalamnya harus diisi dengan Tenaga Peneliti. Dalam manajemen kepegawai Pegawai Negeri Sipil Peneliti merupakan jabatan fungsional. Dengan demikian, dalam perguruan tinggi terdapat 2 (dua) jabatan fungsional utama, yaitu Dosen dan Peneliti. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, jabatan fungsional Dosen dan Peneliti mempunyai kelembagaan sendiri-sendiri. Dosen berada dalam wadah Fakultas, sedangkan Peneliti berada dalam wadah Pusat Penelitian.

 

Lembaga yang telah diusulkan dan ditetapkan harus dijalankan misinya, dan salah satu konsekuensinya adalah mengisi kepegawaiannya. Sejalan dengan hal tersebut, maka Perguruan Tinggi yang telah menetapkan lembaga Pusat Penelitian, mempunyai konsekuensi untuk mengangkat pegawai dalam jabatan Peneliti. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 42 ayat (3) yang mengatur bahwa Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi. Kondisi saat ini, kegiatan penelitian pada Pusat Penelitian dilaksanakan oleh dosen. Kalaupun suatu penelitian dilakukan bersama-sama dengan Peneliti dari LIPI,  pada umumnya  dalam format kerjasama LIPI dengan Fakultas tertentu pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

 

 

 

                                                               Juni 2009

Biro Kepegawaian Depdiknas