DRI IPB

Ribuan Hektare Lahan di Puncak Beralih Fungsi

logo
Warta IPTEK

Ribuan Hektare Lahan di Puncak Beralih Fungsi

logo

 

 

 

 

 

 

 

Ribuan Hektare Lahan di Puncak Beralih Fungsi

LAHAN seluas 1742,58 hektare atau sekitar 23,53% dari total lahan 7.406,30 hektare di kawasan Puncak, tepatnya Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, telah beralih fungsi.

Tidak mengherankan jika tiap tahun bencana banjir dan longsor terus meningkat. Sebab secara teknis telah terjadi degradasi lingkungan luar biasa. Data tersebut diungkapkan Direktur Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ernan Rustiadi.Menurut Ernan, berdasarkan hasil kajian P4W bulan lalu, kerusakan lingkungan di kawasan Puncak akibat banyaknya pelanggaran atau inkonsistensi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2005–2025. ”Inkonsistensi tata ruang di Puncak ini terlihat dengan berkurangnya tutupan hutan, perkebunan, dan pertanian yang sudah beralih fungsi dari lindung menjadi terbangun dan penggunaan lainnya,”ungkap Ernan.

Menurut Ernan, inkonsistensi tata ruang di kawasan Puncak ini akibat keserakahan kelompok masyarakat elite dan konflik tata kelola pemerintah (governance). ”Nah, ini sudah berlangsung lama, sehingga tidak cukup ditangani menteri saja. Sudah seharusnya Presiden turun tangan,”desaknya. Alasannya, kapasitas Kementerian Kehutanan terbatas untuk mengawasi pemanfaatan dan pengelolaan hutan.”Seharusnya tata ruang kawasan Puncak dan Sungai Ciliwung menjadi ikon dan etalase (barometer) idealisme pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia,”harapnya. Faktanya kawasan Puncak telah menjadi etalase kemewahan kelompok elite kota (dengan vila-vila/perumahan mewah).

”Sambil mempertontonkan pelanggaran yang secara jelas di atas penderitaan dan musibah orang banyak, khususnya masyarakat miskin,”ujarnya. Rusaknya lingkungan di kawasan Puncak itu berdampak pada meningkatnya kerawanan banjir dan longsor di wilayah Jakarta,Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). ”Karena daya dukung lingkungan sudah menurun drastis. Bahkan akhir-akhir ini, ancaman longsor dan banjir di kawasan hulu (Bogor) semakin meningkat,” tegasnya. Ernan memaparkan sebagian hutan lindung di kawasan Puncak telah berubah menjadi kebun teh (seluas 957,61 ha atau 37,05%).

Sementara hutan konservasi sebagian telah berubah menjadi vila-vila, lahan pertanian, dan semak seluas 216,85 ha atau 17,53%. ”Itulah fakta dan informasi pelanggaran atau inkonsisten tata ruang hasil kajian kami.Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari aparat terkait, dalam hal ini dengan melakukan penindakan berupa penyidikan,”tegasnya. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II (Jawa-Bali) pada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Raymond Kemur meminta Pemkab Bogor berhati-hati dalam melakukan penertiban bangunan.

”Kalau ternyata pemilik bangunan sudah menaati rencana tata ruang dan proses perizinan yang sebelumnya berlaku, maka Pemerintah Kota (Pemkab) Bogor sudah seharusnya memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan,”paparnya. (haryudi)

 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com