DRI IPB

Revisi Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi Tahun 2011

diknas
Warta LPPM

Revisi Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi Tahun 2011

diknas

Revisi Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi Tahun 2011

Berikut disampaikan informasi tentang “Revisi Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/ Dosen di Perguruan Tinggi” untuk diketahui dan dimanfaatkan.

 TTD

LPPM IPB

 
 

Kepada Yth.:  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
                      2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
                      Di seluruh Indonesia

Menyusul surat kami Nomor: 052/D3/LL/2011, tanggal 19 Januari 2011 beserta panduannya, dengan hormat kami sampaikan Revisi Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi. Revisi dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya perlu beberapa penyesuaian terhadap persyaratan dan mekanisme pendistribusian pendanaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi usulan proposal yang telah kami terima, yang masih mengacu pada surat edaran Direktur P2M Ditjen Dikti terdahulu, Nomor: 052/D3/LL/2011, tanggal 19 Januari 2011 hingga diterbitkannya surat ini, syarat dan penilaian    proposal mengacu pada panduan yang belum direvisi.
  2. Usulan/proposal yang diajukan bersamaan/setelah tanggal diterbitkannya surat ini persyaratan pengajuan proposal mengikuti ketentuan panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri yang telah direvisi.
  3. Bagi proposal yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Panduan (terlampir) kami tidak akan memproses usulan proposal pengusul.
  4. Bagi proposal yang akan mendapat bantuan, akan kami sampaikan surat persetujuan bantuan melalui pimpinan perguruan tinggi.
  5. Dengan diterbitkannya surat ini, maka Panduan Pengusulan Program Bantuan Seminar Luar Negeri sebagai lampiran surat Nomor: 052/D3/LL/2011, tanggal 19 Januari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kami  sangat  berterima  kasih  apabila  pimpinan  perguruan  tinggi,  dan Kopertis berkenan     menyebarluaskan    informasi    ini    kepada    para    peneliti/dosen di lingkungan perguruan tinggi  masing-masing.

Demikian  untuk  diketahui,  dan  atas  perhatian  serta  kerja sama  yang  baik kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,

ttd

Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 19560901 198503 1 003

Lampiran-lampiran
– Surat Edaran
– Panduan Bantuan Seminar Luar Negeri Tahun 2011 REVISI