
Berikut disampaikan informasi dari DIKTI untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh dosen IPB
ttd
LPPM IPB
————————————————————-
Kepada Yth. 1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi 2. Koordinator Kopertis I s.d. XII di Seluruh Indonesia
Pada tahun 2013 Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka program Unggulan Berpotensi HKI (Uber-HKI) untuk mendorong dan meningkatkan perolehan paten dari perguruan tinggi.
Program Bantuan Pendaftaran Paten UBER-HKI tahun 2013 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak dibatasi waktu.
Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2013, pukul 16.00 WIB, ditujukan kepada:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Jend. Soedirman Pintu 1, Senayan- Jakarta Pusat Telp. (021) 57946100 ext. 0434, Faks. (021) 5731846
Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.
Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2013, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti NIP. 19600801198403100
Lampiran File: – Surat Edaran Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat – PANDUAN UBER HKI 2013
|