DRI IPB

Program Pemberian ANUGERAH HaKI

Warta LPPM

Program Pemberian ANUGERAH HaKI

Bersama ini disampaikan informasi yang ditawarkan oleh DP2M tentang “Program Pemberian ANUGERAH HaKI”

Informasi lengkap tentang kriteria penilaian, pedoman dll dapat diakses di :

http://www.anugerahkekayaanintelektual.com/index.php/pages/kontak

TTD
LPPM IPB

Program Pemberian ANUGERAH HaKI

Latar Belakang

Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden pada sidang kabinet dan hasil keputusan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Tim Nas PPHKI) agar memberikan anugerah/award kepada penghasil kekayaan intelektual, maka dilaksanakan pemberian anugerah kepada Penghasil Kekayaan Intelektual Luar Biasa pada Tahun 2009 atas anggaran Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Ristek dan didukung oleh instansi anggota Tim Nas PPHKI.

Program pemberian anugerah merupakan sebuah ajang yang tepat untuk menunjukkan berbagai prestasi bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual yang berdaya guna dan berhasil guna yang mampu menggerakkan industri, perekonomian dan dapat menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan atau memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa. Di samping itu program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus eksis dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilan penemuan baru sehingga dapat berkontribusi tumbuhnya industri baru dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur Pemerintah, Asosiasi, Pengusaha dan Akademisi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penilaian berpedoman pada kriteria sesuai dengan kategori masing-masing anugerah.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan pemberian anugerah penghasil kekayaan intelektual adalah terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual, dan budaya kreatif & inovatif, dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Sedangkan sasarannya adalah tumbuhnya karya kreatif dan inovatif dari para dosen, peneliti dan masyarakat pada bidang industri, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, dan industri kreatif.

HAdiah / Anugerah

Target pemberian anugerah penghasil kekayaan intelektual luar biasa adalah 50 pemenang yang mencakup 4 Kategori Bidang. Masing-masing pemenang akan diberikan anugerah berupa Piagam dan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) termasuk pajak.

Kategori Bidang Anugerah

Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2009 diberikan kepada penghasil Kekayaan Intelektual di bidang-bidang Teknologi, Varitas Tanaman, Ilmu Pengetahuan dan Industri Kreatif. Dengan demikian anugerah dibagi menjadi 4 Kategori Bidang yang terdiri atas:

A. Kategori Bidang Teknologi (penghasil Hak Paten) terdiri atas Sub Bidang :

  1. Pangan;
  2. Energi;
  3. Air;
  4. Obat;
  5. Kesehatan;
  6. Lingkungan;
  7. Material baru;
  8. Konstruksi;
  9. Transportasi;
  10. Pertambangan;
  11. Kebencanaan;
  12. Pertahanan dan Keamanan;
  13. Teknologi Informasi dan Komunikasi.


B. Kategori Bidang Varietas Tanaman (penghasil Hak PVT)

C. Kategori Bidang Ilmu Pengetahuan (penghasil Hak Cipta) terdiri atas Sub Bidang :

1. Kedokteran;
2. Kedokteran Gigi;
3. Kesehatan Masyarakat atau Keolahragaan;
4. Matematika atau Statistika;
5. Fisika atau Astronomi;
6. Biologi;
7. Kimia atau Farmasi;
8. Geografi;
9. Pertanian;
10. Peternakan;
11. Kelautan atau Perikanan;
12. Kehutanan;
13. Komputer;
14. Ekonomi;
15. Manajemen;
16. Akuntansi;
17. Administrasi atau Pemerintahan;
18. Politik, Sosial, Sosiologi, dan/atau Antropologi;
19. Komunikasi;
20. Psikologi;
21. Hukum;
22. Filsafat, Religi, dan / atau Teologi;
23. Susastra;
24. Sejarah, dan / atau Teologi;
25. Pendidikan, Pendidikan Teknologi & Kejuruan, Pendidikan MIPA, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa, dan / atau Pendidikan Keolahragaan;
26. Seni Rupa

D. Bidang Industri Kreatif (penghasil Hak Cipta) terdiri atas Sub Bidang :

1. Periklanan;
2. Arsitektur;
3. Pasar seni dan barang antik;
4. Kerajinan;
5. Desain;
6. Fesyen;
7. Film, video dan fotografi;
8. Permainan Interaktif;
9. Musik;
10. Seni Pertunjukan;
11. Penerbitan dan Percetakan;
12. Layanan Komputer dan piranti lunak;
13. Televisi dan Radio.

Prosedur Pengajuan Proposal

Tata Cara Pengusulan

1. Pengusul harus memilih salah satu Kategori Bidang dan Sub Bidang yang tercantum dalam buku panduan ini.
2. Semua Pengusul harus mengisi Biodata dan data awal secara on line di website, www.anugerahkekayaanintelektual.com dan kemudian mengirimkan hard copy data lengkap proposal ke panitia.
3. Usulan perorangan disampaikan langsung yang bersangkutan kepada panitia;
4. Usulan dari Instansi Pemerintah/Lembaga/Perguruan Tinggi/Swasta/ disampaikan oleh Instansi yang bersangkutan kepada panitia;
5. Usulan disampaikan dalam bentuk proposal yang dilampiri biodata dan data pendukung lainnya;
6. Proposal dalam bentuk hard copy (disertai CD soft copy) disampaikan kepada Panitia dengan alamat sebagai berikut :

• Untuk bidang Teknologi, Ilmu Pengetahuan dan Industri Kreatif dikirim ke :

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
Jalan Pintu Satu Senayan, Fax.021-5731846, Telp. 021-57946043, email : anugerahki@dp2m-dikti.net

atau

• Untuk Varietas Tanaman melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman , Gedung E Lantai III Jalan Harsono RM No.3 Jakarta 12550 Telp. 021-7816386,78840405 Fax 021-78840389, email : pvt@deptan.go.id

Catatan :

Masyarakat dapat mengusulkan seseorang yang dipandang sebagai seorang penghasil Kekayaan Intelektual Luar Biasa dengan mengirimkan informasi mengenai Nama, Alamat, No Tlp, No HP/email kepada panitia. Panitia akan mengundang yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri.

JADWAL PELAKSANAAN

A. Tata Waktu Kegiatan Kategori Bidang Kekayaan Industri, Varietas Tanaman dan Industri Kreatif

No

Kegiatan

Waktu

1

Sosialisasi/Press Conference

13 April 2009

2

Penerimaan Proposal/Pendaftaran Peserta

13 April – 22 Mei 2009

3

Seleksi

23 Mei – 4 Juni 2009

4

Pengumuman Calon Pemenang

5 Juni 2009

5

Tanggapan Publik (Masa Sanggah)

5 Juni – 12 Juni 2009

6

Verifikasi

13 Juni – 19 Juni 2009

7

Keputusan – Pengumuman Pemenang

20 Juni 2009

8

Pemberian Anugerah

24 Juni 2009

B. Tata Waktu Kegiatan Kategori Bidang Ilmu Pengetahuan

No

Kegiatan

Waktu

1

Sosialisasi/Press Conference

13 April 2009

2

Penerimaan Proposal/Pendaftaran Peserta

13 April – 19 Juni 2009

3

Seleksi

22 Juni – 10 Juli 2009

4

Pengumuman Calon Pemenang

13 Juli 2009

5

Tanggapan Publik (Masa Sanggah)

13 Juli – 18 Juli 2009

6

Verifikasi

21 Juli – 31 Juli 2009

7

Keputusan – Pengumuman Pemenang

3 Agustus 2009

8

Pemberian Anugerah

17 Agustus 2009

Kontak

Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Gedung DIKTI, Lt. 4
Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
P: 021 57946043
F: 021 5731846
E: anugerahk@dp2m-dikti.net