DRI IPB

Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi

diknas
Warta LPPM

Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi

diknasProgram Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi

Berikut disampaikan informasi tentang : Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi untuk dapat dimanfaatkan.

 

 

 


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Gedung DIKTI Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta 12001
Telepon: (021) 57946100 Ext. 0433; Faks. (021) 5731846; 57946085


Nomor : 39/D3/LL/2010 12 Januari 2010
Perihal : Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Peneliti/Dosen di Perguruan Tinggi

Kepada Yth. :

1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
Diseluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun anggaran 2010 memberikan kesempatan bagi para peneliti/dosen perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengikuti Program ”Bantuan Seminar Internasional” dengan persyaratan sebagai berikut :

 

  1. Mempunyai makalah yang telah di setujui panitia penyelenggara dan akan dipresentasikan pada seminar tersebut (acceptance for oral presentation);
  2. Menyampaikan surat undangan sebagai pembicara dari penyelenggara seminar di luar negeri;
  3. Menyampaikan biodata lengkap;
  4. Menyampaikan rincian pembiayaan yang diperlukan (menurut mata uang asing dan rupiah), terdiri dari biaya transport, akomodasi dan konsumsi,
  5. pendaftaran, dll.
  6. Tidak mendapatkan pembiayaan seminar luar negeri dari perguruan tinggi atau sumber lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi..
  7. Bantuan biaya Seminar Luar Negeri diberikan hanya kepada 1 (satu) orang dosen setiap Perguruan Tinggi dalam sebuah seminar;
  8. Pengajuan dilakukan sebelum keberangkatan ke luar negeri.
  9. Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan dokumen

point 1 s.d. 5, ditujukan ke :

 

Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan Nasional

Gedung DIKTI Lantai 4 Jl. Pintu Satu, Senayan Jakarta 12001

 

Perlu kami sampaikan bahwa usul yang disampaikan akan dievaluasi kelayakannya dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Bagi usulan yang disetujui, persetujuan akan disampaikan melalui pimpinan Perguruan Tinggi.

Kami sangat berterima kasih apabila pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis berkenan menyebarluaskan informasi ini kepada para peneliti/dosen di
lingkungan masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan atas perhatian serta kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,
ttd

 

Suryo Hapsoro Tri Utomo
Tembusan : NIP. 19560901 198503 1 003
Dirjen Pendidikan Tinggi (sebagai laporan)