Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Dosen/Peneliti di Perguruan Tinggi
Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Dosen/Peneliti di Perguruan Tinggi
Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Dosen/Peneliti di Perguruan Tinggi
Berikut disampaikan informasi tentang “Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Dosen / Peneliti di Perguruan Tinggi, untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh para dosen IPB.
TTD
LPPM
Nomor : 0198/E5.4/LL/2012 13 Februari 2012
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Program Bantuan Seminar Luar Negeri Bagi Dosen/Peneliti di Perguruan Tinggi
Kepada Yth.: 1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
Di seluruh Indonesia
Salah satu program/kegiatan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2012 adalah Bantuan Seminar di Luar Negeri yang memberikan kesempatan bagi para dosen/peneliti di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program tersebut.
Adapun ketentuan pengajuan proposal sebagai berikut:
1. Proposal sudah diterima Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri;
2. Melampirkan surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi (Rektor/Wakil Rektor I/Pembantu Rektor I/Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Universitas dan Ketua/Direktur bagi Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi) ditujukan ke :
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung DIKTI Lantai 4 Jl. Pintu Satu, Senayan Jakarta 10270
3. Bantuan biaya seminar luar negeri hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dosen setiap Perguruan Tinggi dalam sebuah seminar yang sama dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
4. Proposal yang tidak sesuai dengan persyaratan tidak akan diproses;
5. Pelaksanaan seminar yang diusulkan dibatasi sebelum tanggal 30 November 2012;
6. Syarat-syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat di Panduan Seminar Luar Negeri Tahun 2012 (terlampir).
Bagi proposal yang disetujui, surat persetujuan akan disampaikan melalui pimpinan Perguruan Tinggi dan proses pencairan dana bantuan akan dilakukan setelah laporan mengikuti seminar diterima Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Kami sangat berterima kasih apabila pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis berkenan menyebarluaskan informasi ini kepada para dosen/peneliti di lingkungan masing-masing.
Demikian untuk diketahui. Atas perhatian serta kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 19560901 198503 1 003
Lampiran File:
– Surat Edaran Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
– Panduan Bantuan Seminar Luar Negeri
– Form isian kontrak
