Pusat Studi Agraria (PSA)

Pusat Studi Agraria (PSA)

A. MANDAT
—————–

Pusat Studi Agraria memiliki mandat untuk:
1. Mengembangkan studi-studi yang terfokus pada dinamika sistem pemilikan, penguasaan dan akses (sistem tenurial) warga – terutama warga pedesaan – atas sumber-sumber agraria.
2. Mengembangkan studi-studi mengenai keterkaitan antara proses-proses ekonomi-politik global dengan kebijakan pembangunan serta perkembangan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah, yang mempunyai konsekuensi pada perubahan sistem tenurial pemilikan, penguasaan dan akses warga atas sumber-sumber agraria.
3. Menjalin kerjasama penelitian dengan pemerintah, lembaga-lembaga penelitian, swasta, dan organisasi masyarakat sipil baik di dalam maupun luar negeri. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengaitkan studi-studi agraria dengan pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, keadilan gender, kebijakan pemerintah, keberlanjutan dan keadilan lingkungan hidup, serta aspek-aspek sosio-budaya.


B. VISI DAN MISI
—————–
1. Visi
“Sebagai lembaga penelitian terkemuka untuk pengembangan pengetahuan, kebijakan, dan praksis agraria dalam rangka mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.”

2. Misi
1. Mengembangkan studi multi disiplin untuk menjawab masalah-masalah agraria khususnya yang berkaitan dengan penataan tenurial sumber-sumber agraria.
2. Mengidentifikasikan dan mendiseminasikan praksis keagrariaan di lingkungan kepemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.
3. Mengembangkan jejaring kerjasama lokal, nasional, dan internasional antar lembaga, peneliti, dan pegiat agraria.
4. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan dalam bidang keagrariaan.
5. Mengembangkan unit pengelolaan pengetahuan di bidang keagrariaan.


C. TUJUAN
—————–
Pusat Studi Agraria memiliki tujuan untuk:
1. Melakukan analisis dan rekomendasi kebijakan, serta menjadi rujukan akademik dalam bidang keagrariaan melalui penelitian dasar, penelitian aksi, dan penelitian evaluasi.
2. Menghimpun, mengelola, dan mendayagunakan pengetahuan agraria untuk analisis dan formulasi kebijakan publik, publikasi ilmiah, dan pemutakhiran bahan ajar di bidang agraria.
3. Menghasilkan sumberdaya manusia yang berkompetensi tinggi dalam bidang penelitian agraria dan/atau pegiat ko-manajemen sumber-sumber agraria.
4. Membangun jaring kerjasama penelitian dan praksis agraria dengan berbagai lembaga penelitian, organisasi kemasyarakatan, dan gerakan akar rumput di dalam dan luar negeri.


D. RUANG LINGKUP
—————–
Ruang lingkup Pusat Studi Agraria adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan dan memproduksi ilmu pengetahuan keagrariaan yang dihasilkan dari penelitian dasar, penelitian aksi, penelitian evaluasi, dan praksis di bidang:
2. Kebijakan dan politik agraria.
3. Transformasi dan dinamika agraria.
4. Ko-manajemen sumber-sumber agraria
5. Mengelola dan mendayagunakan pengetahuan di bidang keagrariaan untuk:
6. Produksi pengetahuan agraria.
7. Dokumentasi pustaka agraria secara sistematis dan elektronik
8. Pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (pelatihan, lingkar belajar, dan advokasi kebijakan).
9. Memperkaya bahan ajar dibidang agraria yang terdapat di berbagai departemen di lingkungan IPB.


E. UNIT dan DIVISI
—————–

Struktur organisasi Pusat Studi Agraria terdiri atas 1 (satu) unit dan 3 (tiga) divisi, yakni:

Unit      :  Unit Pengelola Pengetahuan
Divisi    :
1 Kebijakan dan Politik Agraria
2 Transformasi dan Dinamika Agraria
3 Ko-Manajemen Sumber-sumber Agraria

Kepala       : Dr. Rina Mardiana, SP, M.Si
Sekretaris : Dr. Soni Trison, S.Hut, M.Si

Alamat :
Telp :

email : pusatstudiagraria@gmail.com
website :

Leave your thought here