DRI IPB

PKSPL IPB University Kawal Pengawasan Ruang Laut Bersama KKP

Berita / Warta LPPM

PKSPL IPB University Kawal Pengawasan Ruang Laut Bersama KKP

Terbitnya Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen Nomor 28  Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi instrumen untuk meningkatkan kedaulatan kita atas ruang laut. Sebagai sebuah instrumen, peraturan ini harus dapat diimplementasikan pada level wilayah yurisdiksi dan level tapak di tingkat provinsi.

Untuk mempercepat implementasi ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi pada tanggal 16 September 2021.  Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, M Fadjar.

Fadjar juga menjelaskan bahwa keberadaan Pulau Seribu dengan zona konservasinya mencapai 107 hektar harus dipertahankan dan dioptimalkan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini terus menyelesaikan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Upaya ini dilakukan karena saat ini terjadi dualisme pemanfaatan ruang laut di wilayah laut Kepulauan Seribu. Dualisme pemanfaatan tersebut seperti zona konservasi, zona perikanan dan zona pemanfaatan lainya. Namun, harus tetap dalam konteks memperhatikan keberlanjutan masa depan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan (PPSDK), Adin Nurawaluddin, menyampaikan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memberikan peluang dalam pemanfaatan wilayah pesisir lebih luas.

berita-pkspl-ipb-university-kawal-pengawasan-ruang-laut-bersama-kkp-news

Ia mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap semua kegiatan pemanfaatan ruang laut ini.  “Karena kebijakan tersebut juga harus disinergikan dengan berbagai pihak. Selain itu juga terkait dengan pengawasan usaha berbasis risiko,” ujar Adin Nurawaluddin.

Oleh karena itu, katanya, peraturan tersebut harus diperkuat dengan mekanisme penyelesaian sengketa di ruang pengadilan. Ia pun menyebut, investasi harus dikawal agar tidak terjadi degradasi ekosistem dan sumberdaya kelautan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Roni menyampaikan bahwa dalam pengelolaan ruang DKI Jakarta, kerja sama dengan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjadi kunci. Dengan demikian,  penting dilakukan koordinasi dan dengan para pihak. Termasuk dalam mengoptimalkan kelompok masyarakat pengawasan (pokmaswas) yang ada dalam mempercepat mekanisme pelaporan terhadap pelanggaran ruang.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan bahwa saat ini salah satu yang juga mendapat perhatian adalah wisata tirta. Wisata tirta yaitu wisata dan olah raga air yang dikelola secara komersial di pantai, sungai, danau dan laut.  Sejalan dengan itu, masyarakat kepulauan seribu juga berharap bahwa keadilan membuka lokasi wisata juga termasuk untuk kawasan pulau seribu. Lebih jelas maksudnya wisata pulau seribu dapat dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Dr Yonvitner menyampaikan, jika ada audit lingkungan, maka dalam audit tata ruang perlu dilakukan dari kriteria yang terukur.

“Jadi penting memastikan kriteria yang dibangun secara umum indikator yang sifat generik,” ujar dosen IPB University dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ini.

Dengan demikian, menurutnya kriteria tersebut bisa dijadikan indikator dari governance bidang pesisir dan laut.  Ia menyebut, saat ini tata ruang laut sudah jadi, hanya implementasi yang harus dikawal pada semua level.

“Sinergi daerah dan pusat tetap diperlukan agar bisa dievaluasi pada semua levelnya,” pungkasnya. (*/RA)