Permintaan Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian berbasis Kerjasama Internasional

Permintaan Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian berbasis Kerjasama Internasional
Berikut disampaikan informasi dari DP2M tentang Permintaan Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian berbasis Kerjasama Internasional, untuk diketahui dan dimanfaatkan. Panduan penulisan dapat diakses di :
Usulan harap dikumpulkan di LPPM IPB paling lambat pada :
Hari : Selasa,
Tanggal : 7 Juli 2009
Pukul : 14.00
Tempat : LPPM IPB Gedung Andi Hakim Nasoetion lantai 3. Kampus IPB Darmaga
TTD
LPPM IPB
Jakarta 15 Juni 2009
Nomor : 727/D3/PL
Lampiran : 5 (lima) lembar
Perihal : Permintaan Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian berbasis Kerjasama Internasional.
Kepada :
Ketua Lembaga Penelitian
Perguruan Tinggi
di tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) Ditjen Pendidikan Tinggi pada tahun anggaran
2009 membuka kesempatan kepada para dosen di perguruan tinggi untuk mengajukan proposal penelitian kerjasama international, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Kerjasama International tersebut dibuktikan oleh adanya MOU antara perguruan tinggi dengan pemerintah/badan/perguruan tinggi international.
2. Didalam MOU tersebut memuat antara lain hak dan kewajiban masingmasing pihak terkait dengan kegiatan penelitian kerjasama tersebut, termasuk sharing pendanaan (komponen-komponen penelitian apa yang dibiayai oleh masing-masing mitra asing dan Pemerintah Indonesia), jumlah peneliti yang terlibat, pembagian tugas penelitian, pengaturan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.
3. MOU tersebut harus dilampirkan dalam proposal penelitian yang sistematika dan tata cara usul penelitiannya terlampir.
4. Didalam proposal tersebut juga disertakan dengan rincian anggaran biaya dengan dana maksimum Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang mencakup honorarium (maksimum 30%); anggaran untuk komponen peralatan (nama komponen alat, spesifikasi, dan kegunaannya dalam penelitian); anggaran pembelian peralatan yang bersifat investasi tidak diperkenankan (sewa peralatan utama maksimum Rp 10.000.000,- dimana sewa komputer, printer, scanner tidak diperkenankan); anggaran untuk bahan habis pakai/material penelitian (nama bahan dan pengunaannya dalam penelitian yang dipilah menjadi alat tulis kantor, bahan kimia, dan lainnya – sebutkan); anggaran perjalanan (ke mana dan untuk keperluan apa yang harus dikemukakan secara spesifik, termasuk pemantauan seminar di Jakarta); pengeluaran lain-lain (administrasi, pemeliharaan, perbaikan kerusakan, penelusuran pustaka, publikasi ilmiah pada jurnal internasional).
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN TINGGI
Jalan Raya Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta – 10002
Telepon: (021) 579 46 100 Ext.0433 Fax: (021) 573 18 46
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon Kepada Ketua Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi dapat menginformasikan kepada para dosen sekiranya berminat dapat segera mengajukan proposal dimaksud paling lambat tanggal 9 Juli 2009 sudah kami terima dengan alamat:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Up. Kasubdit Penelitian
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 131 471 476
Tembusan Yth :
– Dirjen Dikti (sebagai laporan).