[PENGUMUMAN] Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
[PENGUMUMAN] Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
Nomor : 7608/IT3.L1/PN/2020 tanggal 7 Juli 2020
Lampiran : Satu berkas
Hal : Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
Yth.
Ketua Peneliti
Institut Pertanian Bogor
Bogor
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN nomor B/458/E3/RA.00/2020, tanggal 1 Juli 2020, perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan kepada ketua peneliti bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
- Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
- Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020, 2021, dan 2022.
- Penelitian lanjutan, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
- Penelitian lanjutan tahun terakhir, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
- Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020.
- Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
- Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022.
- Penelitian lanjutan, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
- Penelitian lanjutan tahun terakhir, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.
- Ketua peneliti di PTNBH juga wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan ketentuan pada butir (1) di atas.
- Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat. Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.
- Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 6-20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 terlampir (lampiran 2).
- Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketua peneliti.
Mohon revisi proposal dan RAB penelitian dalam bentuk hardcopy, diserahkan sebanyak 1 eksemplar ke LPPM IPB, Gedung Andi Hakin Nasoetion Lantai 5, Kampus IPB Dramaga, Bogor paling lambat tanggal 22 Juli 2020.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Kepala LPPM IPB
ttd.
Dr. Ir. Ernan Rustiadi, MAgr.
NIP 196510111990021002
Tembusan :
1. Dekan
2. Ketua Departemen
Lampiran Surat :
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Surat-Pemberitahuan-Revisi-Proposal-dan-RAB-Penelitian-Tahun-2020-IPB.pdf”]