DRI IPB

[PENGUMUMAN] Suplemen Panduan PPM TA. 2020 pada Masa Pandemi COVID-19

Pengumuman / Warta LPPM

[PENGUMUMAN] Suplemen Panduan PPM TA. 2020 pada Masa Pandemi COVID-19

Nomor             : 7012/IT3.L1/PN/2020  tanggal 2 Juli 2020
Lampiran        : Satu berkas
Hal                   : Suplemen Panduan PPM TA. 2020  pada Masa Pandemi COVID-19


Yth.
1.  Ketua Peneliti Desentralisasi
2.  Ketua Peneliti Kompetitif Nasional
3.  Ketua Peneliti Penugasan
4.  Ketua Peneliti Pengabdian Kepada Masyarakat
Institut Pertanian Bogor
Bogor

Menindaklanjuti  Keputusan  Pengguna  Anggaran  Deputi  Bidang  Penguatan  Riset  dan Pengembangan  Kementerian  Riset  dan  Teknologi/Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional Republik  Indonesia  nomor  31/E1/KPT/2020  tanggal  2  Juni  2020  tentang  Suplemen Panduan  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat  pada  Masa  Pandemi  Corona Virus  Diseases  2019  (COVID-19),  kami  informasikan  kepada  para  Ketua  Peneliti penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2020 untuk mematuhi hal-hal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut (terlampir).

Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  untuk  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat yang  tetap  dilaksanakan  pada  tahun  2020,  dengan  memperhatikan  dan mempertimbangkan  situasi  dan  kondisi  ditengah  pandemi  wabah  COVID-19  terdapat perubahan dan penyesuaian sebagai berikut:

  1. Penelitian  dilakukan  sesuai  waktu  yang  disepakati  dalam  kontrak  penelitian  dan amandemen kontrak penelitian;
  2. Diperbolehkan  mengubah  metode  penelitian  dan  lokasi  penelitian  yang  telah direncanakan  disebabkan  keterlambatan  memperoleh  dan  mengolah  data dikarenakan  kebijakan  Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  (PSBB)  sehingga sampel/bahan/alat  susah  didapat/diakses,  dengan  mengajukan  surat    permohonan persetujuan perubahan metode atau lokasi penelitian yang ditujukan ke  LPPM  IPB untuk kami sampaikan ke Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 30 Juli 2020;
  3. Penelitian  tahun  tunggal  yang  melebihi  waktu  pelaksanaan  yang  telah  ditetapkan dalam  kontrak  penelitian  dan  amandemen  kontrak  dapat  mengajukan  surat permohonan  persetujuan  perpanjangan  masa  penelitian  dengan  mengemukakan alasannya ke   LPPM IPB untuk kami sampaikan ke Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 31 Oktober  2020;
  4. Laporan  penelitian  yang  melebihi  waktu  pelaporan  sebagaimana  tercantum  dalam kontrak  penelitian  dan  amandemen  kontrak  dapat  mengajukan  surat  persetujuan perpanjangan  masa  pelaporan  penelitian  dengan  mengemukakan  alasannya  ke LPPM  IPB  untuk  kami  sampaikan  ke  Direktur  Riset  dan  Pengabdian  Masyarakat paling lambat tanggal 30 November 2020;
  5. oses penelitian untuk mencapai luaran dapat diperoleh dengan berbasis teknologi informasi (elektronik/virtual/daring);
  6. Laporan penelitian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan catatan harian harus diunggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak penelitian dan amandemen kontrak;
  7. Penelitian yang pelaksanaannya terlambat karena permasalahan ketersediaan bahan penelitian  dari  perusahaan  vendor/supplier/importir,  harus  didukung  dengan  surat resmi dari perusahaan tersebut disertai alasannya;
  8. Penelitian yang ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021, berlaku ketentuan bahwa penelitian dan pencairan anggaran untuk penelitian tahun tunggal dilakukan setelah penandatangan kontrak pada tahun 2021;
  9. Penelitian yang melakukan  refocusing obyek penelitian ke arah COVID-19 berlaku ketentuan bahwa proposal penelitian bukanlah penelitian yang sama sekali baru dari penelitian  sebelumnya,  akan  tetapi  perubahan  hanya  dilakukan  pada  obyek penelitiannya  dan  tidak  merubah  total  anggaran  penelitian  yang  diajukan sebelumnya;
  10. Penelitian  yang  dilakukan  pembatalan  maka  berlaku  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Edisi XII.

Catatan: bagi para penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui.  Informasi  lebih  rinci  terkait  pengunggahan  perbaikan  proposal  akan disampaikan kemudian.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

      Plt. Kepala LPPM IPB

                      ttd.

Dr. Ir. Ernan Rustiadi, MAgr.
NIP 196510111990021002

Lampiran Surat :

[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Surat-Suplemen-Panduan-PPM-TA.-2020-di-Masa-Pandemi-Covid-19.pdf”]

[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Surat-Keputusan-Suplemen-Panduan-Penelitian-dan-Pengabdian-Kepada-Masyarakat-pada-Masa-Pandemi-Corona-Virus-Disease-2019-COVID-19.pdf”]