[PENGUMUMAN] Suplemen Panduan PPM TA. 2020 pada Masa Pandemi COVID-19
[PENGUMUMAN] Suplemen Panduan PPM TA. 2020 pada Masa Pandemi COVID-19
Nomor : 7012/IT3.L1/PN/2020 tanggal 2 Juli 2020
Lampiran : Satu berkas
Hal : Suplemen Panduan PPM TA. 2020 pada Masa Pandemi COVID-19
Yth.
1. Ketua Peneliti Desentralisasi
2. Ketua Peneliti Kompetitif Nasional
3. Ketua Peneliti Penugasan
4. Ketua Peneliti Pengabdian Kepada Masyarakat
Institut Pertanian Bogor
Bogor
Menindaklanjuti Keputusan Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia nomor 31/E1/KPT/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), kami informasikan kepada para Ketua Peneliti penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2020 untuk mematuhi hal-hal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut (terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tetap dilaksanakan pada tahun 2020, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi ditengah pandemi wabah COVID-19 terdapat perubahan dan penyesuaian sebagai berikut:
- Penelitian dilakukan sesuai waktu yang disepakati dalam kontrak penelitian dan amandemen kontrak penelitian;
- Diperbolehkan mengubah metode penelitian dan lokasi penelitian yang telah direncanakan disebabkan keterlambatan memperoleh dan mengolah data dikarenakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga sampel/bahan/alat susah didapat/diakses, dengan mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan metode atau lokasi penelitian yang ditujukan ke LPPM IPB untuk kami sampaikan ke Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 30 Juli 2020;
- Penelitian tahun tunggal yang melebihi waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak penelitian dan amandemen kontrak dapat mengajukan surat permohonan persetujuan perpanjangan masa penelitian dengan mengemukakan alasannya ke LPPM IPB untuk kami sampaikan ke Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 31 Oktober 2020;
- Laporan penelitian yang melebihi waktu pelaporan sebagaimana tercantum dalam kontrak penelitian dan amandemen kontrak dapat mengajukan surat persetujuan perpanjangan masa pelaporan penelitian dengan mengemukakan alasannya ke LPPM IPB untuk kami sampaikan ke Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 30 November 2020;
- oses penelitian untuk mencapai luaran dapat diperoleh dengan berbasis teknologi informasi (elektronik/virtual/daring);
- Laporan penelitian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan catatan harian harus diunggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak penelitian dan amandemen kontrak;
- Penelitian yang pelaksanaannya terlambat karena permasalahan ketersediaan bahan penelitian dari perusahaan vendor/supplier/importir, harus didukung dengan surat resmi dari perusahaan tersebut disertai alasannya;
- Penelitian yang ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021, berlaku ketentuan bahwa penelitian dan pencairan anggaran untuk penelitian tahun tunggal dilakukan setelah penandatangan kontrak pada tahun 2021;
- Penelitian yang melakukan refocusing obyek penelitian ke arah COVID-19 berlaku ketentuan bahwa proposal penelitian bukanlah penelitian yang sama sekali baru dari penelitian sebelumnya, akan tetapi perubahan hanya dilakukan pada obyek penelitiannya dan tidak merubah total anggaran penelitian yang diajukan sebelumnya;
- Penelitian yang dilakukan pembatalan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Edisi XII.
Catatan: bagi para penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Kepala LPPM IPB
ttd.
Dr. Ir. Ernan Rustiadi, MAgr.
NIP 196510111990021002
Lampiran Surat :
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Surat-Suplemen-Panduan-PPM-TA.-2020-di-Masa-Pandemi-Covid-19.pdf”]
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Surat-Keputusan-Suplemen-Panduan-Penelitian-dan-Pengabdian-Kepada-Masyarakat-pada-Masa-Pandemi-Corona-Virus-Disease-2019-COVID-19.pdf”]