[PENGUMUMAN] Penerima Pendanaan Penelitian dan PPM Tahun Anggaran 2020
[PENGUMUMAN] Penerima Pendanaan Penelitian dan PPM Tahun Anggaran 2020
Nomor : B2108/IT3.L1/PN/2020 tanggal 23 Maret 2020
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan PPM Tahun Anggaran 2020
Yth.
- Ketua Peneliti Desentralisasi
- Ketua Peneliti Kompetitif Nasional
- Ketua Peneliti Penugasan
- Ketua Peneliti Pengabdian Kepada Masyarakat
Institut Pertanian Bogor
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional perihal Penetapan Pendanaan Penelitian dan Pengabdian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tahun Anggaran 2020, yang terdapat dalam surat Nomor: B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari dan Nomor: B/202/E3/RA.00/2020 tanggal 26 Februari 2020, dengan ini kami mengucapkan SELAMAT kepada para penerima pendanaan Penelitian dan penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian tahun anggaran 2020. (Terlampir)
Sehubungan dengan hal tersebut, diinforamasikan kepada ketua peneliti penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan telah memenuhi kewajibannya sebagai berikut:
- Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019.
- Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019.
- Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagai mana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagai mana surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019.
- Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana.
- Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.
- Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019.
- Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.
Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.
Catatan: bagi para penerima pendanaan Penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Wakil Kepala LPPM Bidang Penelitian
ttd.
Prof. Dr. drh. Agik Suprayogi, MSc, Agr
NIP 196410191990031003
Lampiran Surat Pengumuman :
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Surat_Resmi_Pengumuman_Pendanaan.pdf”]
Lampiran Surat Keterangan :
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/IPB-LAMPIRAN-SK-2020-e.pdf”] [gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/LAMPIRAN-SK-PTN-TAHUN-JAMAK-BARU-UPDATE-91.pdf”] [gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/LAMPIRAN-SK-PTN-TAHUN-JAMAK-LANJUTANipb-192.pdf”]