PENGUMUMAN KEGIATAN INSENTIF RISET KRT TAHUN 2012
PENGUMUMAN KEGIATAN INSENTIF RISET KRT TAHUN 2012

PENGUMUMAN
KEGIATAN INSENTIF RISET KRT TAHUN 2012
Bersama ini diberitahukan bahwa:
- Berdasarkan pagu indikatif 2012, kegiatan Insentif Riset Kementerian Riset dan Teknologi untuk tahun 2012 namanya telah berubah menjadi Insentif Riset SINAS.
- Sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, maka Kementerian Riset dan Teknologi harus mendorong tumbuhnya Pusat-Pusat Unggulan Riset dan peningkatan investasi pihak swasta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Adapun kegiatan-kegiatan insentif riset tahun 2011 yang masih dalam tahap lanjutan akan dievaluasi dan diajukan kepada Kementerian Riset dan Teknologi dengan berpedoman pada ketentuan pokok tersebut di atas. Proses penetapan penerima insentif riset ini akan dilakukan melalui proses seleksi.
Pengumuman pelaksanaan dan penetapan Insentif Riset SINAS 2012 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Jakarta, 11 Oktober 2011.
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI