PENERIMAAN HIBAH PENULISAN BUKU AJAR TAHUN 2009

PENERIMAAN HIBAH PENULISAN BUKU AJAR TAHUN 2009
Berikut disampaikan informasi dari DP2M DIKTI tentang PENERIMAAN HIBAH PENULISAN BUKU AJAR TAHUN 2009
TTD
LPPM IPB
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 638/D3/LL/2009
Tentang PENERIMAAN HIBAH PENULISAN BUKU AJAR TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan penulisan buku ajar Perguruan Tinggi perlu adanya Hibah yang mendukung kegiatan tersebut;
b. bahwa pemberian Hibah Penulisan Buku Ajar di Perguruan Tinggi merupakan upaya pemerintah memberikan insentif kepada para dosen/peneliti;
c. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Hibah Penulisan Buku Ajar di Perguruan Tinggi perlu dibuatkan surat keputusan penerima Hibah Buku Ajar.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 dan 61 Tahun 1999
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia;
a. Nomor 11 Tahun 1971;
b. Nomor 85/M Tahun 1999;
c. Nomor 177 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 T 2001;
d. Nomor 102 Tahun 2001;
e. Nomor 187/M Tahun 2004.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
a. Nomor 0391/1993;
b. Nomor 028/U/1996.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 63/Dikti/Kep/2009.
Memperhatikan :
1. Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor: 501/D3/LL/2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang Undangan Rapat Seleksi Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2009
2. Hasil Seleksi Hibah Penulisan Buku Ajar Tanggal 22 Mei 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
P e r t a m a : Menetapkan penerima Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2009 dan pendamping sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
K e d u a : Memberikan Hibah Penulisan Buku Ajar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang diberikan setelah adanya persetujuan dari pendamping bahwa buku tersebut sudah dapat di terbitkan;
K e t i g a : Penulisan Buku Ajar dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 Nopember 2009;
K e e m p a t : Hasil seleksi Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2009 berlaku satu tahun;
K e l i m a : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;
K e e n a m : Jika dikemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta maka status Hibah Penulisan Buku Ajar yang bersangkutan dinyatakan gugur;
K e t u j u h : Jika ternyata dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan\ diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
K e d e l a p a n : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 5 Juni 2009
a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 131 471 476
Tembusan Yth.:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Dikti;
3. Penanggung Jawab Kegiatan DP2M, Ditjen Dikti;
4. PUMK DP2M, Ditjen Dikti.
Lampiran SK Nomor: 638/D3/LL/2009, Tanggal 5 Juni 2009 |
|
||||
Tentang Penerimaan Hibah Penulisan Buku Teks Tahun 2009 |
|
||||
No |
Nama |
Judul Buku |
Perguruan Tinggi |
Nama Pendamping |
|
1 |
Muhamad Syukur |
TEKNIK DAN METODE PEMULIAAN TANAMAN |
INSTITUT PERTANIAN BOGOR |
Prof.Dr. Mien A. Rifai (LIPI) |