DRI IPB

[Pengumuman] Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2020

Pengumuman

[Pengumuman] Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2020

Nomor : B/202/E3/RA.00/2020 26 Februari 2020 Lampiran : 1 Berkas
Hal        : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2020

Yth. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16/E1/KPT/ 2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian tahun anggaran 2020 sebagaimana pada Lampiran1.

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019.
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019;
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  6. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota;

Apabila ada penerima pendanaan Penelitian sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2020. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian untuk pendanaan tahun 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak dan akan diinfokan lebih lanjut melalui LP/LPPM masing – masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

               ttd.

Ocky Karna Radjasa

Tembusan: NIP 196510291990031001
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Informasi Surat Resmi & Lampiran :

[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/Surat-Pengumuman-Penerima-Pendanaan-Penelitian-di-Perguruan-Tinggi-Negeri-Badan-Hukum-Tahun-Anggaran-2020.pdf”]

[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/Lampiran-1-Pengumuman-Penerima-Pendanaan-Penelitian-di-Perguruan-Tinggi-Negeri-Badan-Hukum-Tahun-Anggaran-2020.pdf”]