DRI IPB

Pemberitahuan Unggah Proposal Penelitian Lanjutan Untuk Pendanaan Tahun 2018

Berita / Pengumuman / Warta LPPM

Pemberitahuan Unggah Proposal Penelitian Lanjutan Untuk Pendanaan Tahun 2018

ppri662013_statuta_LOGO

 

 

 

Perihal     :    Pemberitahuan Unggah Proposal Penelitian Lanjutan Untuk Pendanaan Tahun 2018

 

Kepada.Yth:

  • Para Ketua Peneliti Desentralisasi
  • Para Ketua Peneliti Kompetitif Nasional

di

 

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor: 4734/E3.1/LT/2017, tertanggal 29 November 2017 (diterima LPPM IPB melalui SIM-LITABMAS tanggal 4 Desember 2017) perihal unggah Proposal Penelitian Lanjutan, dengan ini kami sampaikan bagi para peneliti program Desentralisasi dan Kompetitif Nasional, mohon segera mengunggah proposal penelitian lanjutan tahun anggaran 2018 melalui Sistem SIM-LITABMAS secara on-line  paling lambat sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 (Surat terlampir).

 

  1. Berkaitan dengan adanya perubahan skema antara Panduan Edisi X Revisi dengan Panduan Edisi XI maka untuk proposal penelitian lanjutan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
    • Penelitian Fundamental (PF) disesuaikan menjadi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
    • Penelitian Produk Terapan (PPT), Penelitian Strategis Nasional (STRANAS), Penelitian Sosial Humaniora dan Pendidikan (PSHP), dan Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disesuaikan menjadi Penelitian Strategis Nasional (PSN)-Institusi.
    • Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) disesuaikan menjadi Penenlitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), atau Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) tergantung pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi hasil penelitian yang akan dicapai.
    • Riset Andalan Perguruan dan Industri (RAPID) dan Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS) disesuaikan menjadi Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN).
  2. Penetapan pendanaan penelitian lanjutan akan didasarkan pada Reviewer terhadap kelayakan capaian penelitian tahun 2017 dan kelayakan keberlanjutannya yang akan dilakukan pada saat Monev Eksternal
  3. Bagi peneliti yang tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan makan penelitian tahun 2018 tidak akan didanai, tetapi capaian akhir penelitian harus dipenuhi.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Kepala,

ttd

Dr.Ir. Prastowo, M.Eng

NIP. 195802171987031004

 

unduh file disini