DRI IPB

Menghidupkan Modal yang Mati Suri

ipb
Warta IPTEK

Menghidupkan Modal yang Mati Suri

 ipb

 

 

 

 

 

 

 

 

Menghidupkan Modal yang Mati Suri

LUAStanah telantar di Indonesia mencapai 7,3 juta hektare.Jika dimanfaatkan secara optimal, sedikitnya 36.500.000 rumah tangga miskin akan mendapatkan naungan.Artinya,jutaan hektare tanah yang tidur itu mestinya bisa menghidupi jutaan rakyat di Indonesia.

Gerakan reformasi agraria di Indonesia yang lama ”mati suri”seakan mendapat nafas kembali ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato awal 2007 menyinggung rencana pemerintah menjalankan pembaruan agraria (reformasi agraria). Inti dari pidato Presiden SBY tersebut adalah meredistribusi tanah negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategorikan sebagai petani termiskin. Kini komitmen pemerintah itu semakin dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar yang ditandatangani Januari lalu.

Tentu saja, regulasi baru ini menjadi angin segar dan harapan baru bagi masyarakat. Tanah telantar yang selama ini hanya dikuasai segelintir orang dan perusahaan bisa kembali dikelola negara dan akan didistribusikan kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, total jumlah tanah yang terlantar dan tidak termanfaatkan tersebut mencapai 7,3 juta hektare (ha), luas yang setara dengan 133 kali luas Singapura sebagai negara. Jika dihitung dari potensi kerugian atas 73 miliar meter persegi lahan telantar itu diestimasikan mencapai Rp6.000 triliun atau hampir setara dengan enam kali lipat APBN Indonesia saat ini.

Sungguh angka yang cukup fantastis jika tanah telantar itu bisa dimanfaatkan dan dikelola secara ekonomis. ”Dengan tanah terlantar seluas 7,3 juta ha itu setara dengan potensi pendapatan sebesar Rp6.000 triliun per tahun dalam bentuk sistem ekonomi fundamental yang berputar di masyarakat,”ujar Joyo kepada Seputar Indonesia. Modal lahan yang sedemikian luas itu sudah lama tidak termanfaatkan. Jika mempertimbangkan masih banyak jumlah penduduk miskin yang tidak memiliki tanah untuk tempat tinggal,tanah seluas itu bisa membantu memberikan lahan bagi masyarakat untuk membangun rumah.Apalagi jika tanah tersebut bisa dikelola untuk lahan pertanian atau lahan sumber pendapatan lain.

Artinya, sekitar 11,9 juta penduduk miskin Indonesia (BPS Maret 2009) bisa memperbaiki hidupnya. Selain itu,fundamental sistem perekonomian juga menjadi semakin hidup. Kehidupan ekonomi sektor riil di tataran masyarakat bawah berputar. Sementara pemerintah secara tidak langsung memperoleh pendapatan dari pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lain. Hitungan secara sederhana saja, menurut kalkulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memakai nilai jual objek pajak (NJOP) tanah terendah sebesar Rp15.000/m2,maka nilai ekonomis tanah telantar tersebut berjumlah Rp1.095 triliun.Angka itu hampir menyamai total APBN tahun 2010. Itu baru hitungan mentah berdasarkan potensi pendapatan pajak saja.

Belum termasuk nilai opportunity lost akibat tanah tersebut tidak terkelola dengan baik. Jika tanah seluas 7,3 juta ha itu dibagikan kepada masyarakat miskin sebesar 0,5 ha saja per kepala keluarga, artinya jumlah keluarga yang akan memperoleh tanah tersebut sebanyak 4,6 juta rumah tangga. Jika setiap rumah tangga yang memperoleh hak tersebut rata-rata berisi 4 orang,maka akan ada 5,8 juta orang yang akan menikmati aset kepemilikan tanah. ”Tanah telantar seluas itu adalah akumulasi dari proses kesejarahan yang panjang, kompleks, dan berlapis,” kata Joyo.

Urgensi Reformasi Agraria

Sudah jauh-jauh hari banyak pihak di negeri ini menyadari pentingnya dilakukan reformasi agraria. Penertiban dan pengelolaan tanah telantar adalah salah satu cara untuk mencapai gerakan ini. Tentu saja, tujuan utama reformasi agraria adalah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pemanfaatan lahan bagi seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi cerita masyarakat miskin tidak memiliki tempat tinggal karena tidak mampu membeli tanah.

Atau sebaliknya, orang kaya atau dunia usaha demikian semena- mena memiliki penguasaan lahan yang luas.Ironi kesenjangan ini harus dipotong sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati apa yang sudah menjadi haknya. Dalam kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) disebutkan,reformasi agraria atau pembaruan agraria sangat penting dilakukan.Sebagaimana dipublikasikan dalam buku Perspektif Baru Pembangunan untuk Menanggulangi Krisis Pangan dan Energi (2008), IPB mengungkapkan kondisi dan kebijakan keagrariaan untuk waktu yang lama didominasi pandangan paradigmatik yang menyakralkan pemilikan pribadi, efisiensi pemanfaatan oleh mekanisme pasar, hingga menentukan distribusi dari sumber daya agraria.

Padahal pandangan paradigmatik ini yang mengakibatkan sumber daya agraria jatuh ke tangan pemodal besar sebab dianggap bisa mewujudkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Akhirnya petani yang bukan pemodal besar semakin tergusur dan tidak memiliki ruang gerak. Apalagi kebanyakan dari mereka adalah buruh tani dan bukan pemilik lahan yang sesungguhnya. ”Hal ini dicirikan konsentrasi sumber daya agraria di tangan segelintir konglomerat,” seperti tertulis dalam buku IPB tersebut. Karena itu, dalam pandangan IPB, paradigma baru pembangunan agraria harus bertumpu pada beberapa hal.

Yakni, bagi masyarakat yang mayoritas penduduknya terikat, tinggal dan hidup dari lingkungan agraris,sebagian besar dari sumber daya agraria (terutama tanah, air, perairan) harus dikuasai mayoritas penduduk tersebut. Kemudian tanah tidak dapat diperlakukan sebagai komoditi semata, karena memiliki dimensi sosial yang sangat mendasar. Dengan konsekuensi bahwa distribusi dan pemanfaatannya tidak dapat dibiarkan dikendalikan kekuatan pasar sehingga pengelolaan agraria harus memiliki perspektif kedaulatan, keadilan, dan keberlanjutan. Urgensi pembaruan agraria dapat dilihat dari beberapa sudut pandang.

Pertama, dari perspektif ekonomi pembaruan agraria membuka peluang bagi terbangunnya ekonomi pedesaan atau ekonomi rakyat yang lebih sehat karena penguasaan rakyat terhadap sumber daya ekonomi yang lebih besar. Distribusi kembali atau redistribusi tanah-tanah telantar akan berperan sebagai mobilisasi sumber daya yang selama ini hanya dijadikan obyek spekulasi dan terbengkalai. Kemudian, banyak penelitian justru memperlihatkan bahwa pertanian skala kecil memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Selanjutnya, peninjauan kembali struktur agraria di luar Jawa dapat berdampak pelimpahan kembali jutaan hektare tanah pada masyarakat lokal yang semula dikuasai negara dan dikonsesikan sebagai perkebunan, pertambangan, eksploitasi hutan pada perusahaan- perusahaan besar.

Di tangan perusahaan besar, aset-aset skala besar hanya menghasilkan lapangan kerja dengan upah subsisten bagi penduduk. Serta keuntungan yang diperoleh tidak beredar di perekonomian daerah. Sebaliknya bila sebagian aset-aset tersebut berada di tangan penduduk lokal, akan menumbuhkan ekonomi daerah serta daya beli penduduk untuk hasil produksi nasional. ”Pengelolaan tanah di tangan penduduk lokal akan lebih banyak aset-aset dimanfaatkan untuk produksi pangan. Dengan demikian, mendukung pemenuhan dan kedaulatan pangan.

Selain itu, penguasaan lebih banyak sumber daya oleh penduduk lokal juga akan memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan kelenturan perekonomian secara keseluruhan menghadapi gejolak perekonomian global,”tulis IPB. (abdul malik/islahuddin)

 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com