DRI IPB

Kepala HSC IPB University Hadir dalam Virtual Halal Mobility 2021 di UPM Malaysia

Berita / Warta LPPM

Kepala HSC IPB University Hadir dalam Virtual Halal Mobility 2021 di UPM Malaysia

Kehalalan produk merupakan isu yang sensitif di Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dengan persentase lebih dari 87 persen penduduk. Isu ini dapat menyebabkan penurunan penjualan produk dari suatu perusahaan secara drastis. Dalam konteks negara, isu produk haram dapat mengganggu perekonomian sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 1988. Oleh karena itu, sertifikasi halal dilakukan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Malaysia, Thailand, Brunei, Singapura dan banyak negara lainnya.

“Untuk memastikan produk akhir yang halal maka Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) harus diterapkan pada setiap mata rantai dalam rantai pasok halal. Dalam konteks produk daging olahan, misalnya, mulai dari rumah pemotongan hewan, transportasi, penyimpanan, pengolahan daging hewan, hingga sampai ke konsumen,” ucap Kepala Pusat Kajian Sains Halal (HSC) IPB University Prof Khaswar Syamsu pada webinar “Virtual Halal Mobility 2021” yang diselenggarakan oleh Halal Products Research Institute, University Putra Malaysia (UPM),  25/08.
Virtual Halal Mobility 2021 ini merupakan Virtual Talk yang diisi oleh para pakar industri halal dari berbagai negara di Asia Tenggara. Yaitu Indonesia, Thailand, Brunei dan Malaysia.

Menurut Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University ini, Sistem Jaminan Halal (SJH 23000) merupakan sistem manajemen terintegrasi oleh perusahaan untuk mengelola bahan, proses produksi, produk, sumberdaya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi yang halal.

berita-kepalaHSCLPPMIPB

Menurutnya, prasyarat penerapan SJH haruslah dimulai dari komitmen tertulis manajemen puncak setiap perusahaan dalam bentuk kebijakan halal (Halal Policy). SJH harus didukung oleh sumberdaya manusia sebagai penyelia halal atau tim manajemen halal yang kompeten. Kompetensi penyelia halal diperoleh dari pelatihan tentang Sistem Jaminan Halal oleh lembaga pelatihan yang kompeten.

“Produk halal haruslah dibuat dari bahan (bahan baku dan bahan tambahan) serta menggunakan  bahan penolong yang halal. Kehalalan masing-masing bahan tersebut harus dibuktikan oleh dokumen pendukung kehalalan yang sah. Fasilitas proses produksi yang digunakan haruslah bebas dari kontaminasi bahan haram dan najis,” ujarnya Pakar Rekayasa Bioproses IPB University ini.

Untuk menjamin kehalalan, ia menambahkan bahwa pada setiap step produksi di suatu perusahaan/pabrik maka setiap aktivitas kritis yang mempengaruhi kehalalan harus dilengkapi oleh prosedur tertulis. Prosedur tersebut juga mencakup kemampuan telusur (traceability) dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Implementasi SJH haruslah dievaluasi secara berkala dalam bentuk Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen.

“Halal Science Center IPB University mengajak institusi lain untuk berkolaborasi dalam penelitian, seminar, dan publikasi internasional. Halal Science Center juga membuka kesempatan summer course internasional untuk mahasiswa dari berbagai negara,” tutup Kepala Laboratorium Rekayasa Bioproses IPB University ini.  (Ghinaa/Zul)