Iptek Sebagai Pengungkit Ekonomi
Iptek Sebagai Pengungkit Ekonomi
Iptek Sebagai Pengungkit Ekonomi
“Pembangunan harus bersifat inklusif …”. “Keberhasilan pembangunan perekonomian harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan para stakeholder yang terlibat secara berkeadilan, demikian disampaikan Presiden RI, Susilo Bambang Yodhoyono pada kesempatan yang lalu” (7/12/09). Dalam ungkapan tersebut di atas jelas bahwa perhatian pemerintah dalam peningkatan perekonomian menuju kesejahteraan masyarakat merupakan perhatian khusus.Dalam kaitan mendorong peningkatan eknomi nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bagian yang tidak terpisahkan. Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari penguasaan iptek. Dengan penguasaan iptek yang maksimal bagi suatu bangsa, akan dapat mengungkit ekonomi suatu bangsa.
Untuk mencapai hal tersebut, salah satu kewajiban Kementerian Riset dan Teknologi adalah mengkoordinasikan perumusan “kebijakan strategis pembangunan nasional iptek” dengan mempertimbangkan segala masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan iptek. Hal ini tertuang di dalam Pasal 18 dan 19 UU No 18/2002 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang iptek yang dituangkan sebagai “kebijakan strategis pembangunan nasional iptek”.
Kunci penting untuk terlaksananya sinergi kerja antar unsur Sistem Nasional (Sisnas) Iptek adalah terbangunnya suatu sistem perencanaan pembangunan nasional iptek baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Untuk tercapainya sinergis dan harmonisasi Sisnas Iptek diperlukan perencaanaan bidang Iptek nasional yang dituangkan didalam Agenda Riset Nasional (ARN).
Agenda Riset Nasional 2010 -2014
ARN sebagai dokumen perencanaan Iptek nasional, diharapkan dapat diacu oleh seluruh elemen iptek nasional secara konsisten. Dalam ARN harus ada 2 (dua) faktor yang harus dipenuhi dan diperhatikan, seperti pertama faktor substantif, dimana secara substansi ARN harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing elemen iptek nasional; kedua faktor legal, secara legal ARN harus sesuai dengan rencana strategis (renstra) yang ada pada masing-masing elemen (terutama instansi pemerintah) iptek nasional.
Kedua faktor tersebut perlu digali dari seluruh komponen dan elemen komunitas Iptek beserta masyarakat agar arah dari kebijakan Strategis Nasional Iptek menjadi bagian kebijakan Pembangunan Nasional. Sebagaimana diketahui ARN merupakan dokumen rincian dari Jakstranas Iptek, dimana Jakstranas isinya merupakan perencanaan pembangunan iptek“.
Untuk menjadikan ARN sesuai dengan perencanaan program/kegiatan setiap elemen iptek nasional diperlukan adanya keterlibatan secara aktif seluruh stakeholders iptek nasional dalam proses penyusunannya” ujar Ketua DRN, Andrianto Handojo, dalam sambutannya pada acara Lokakarya “Pengayaan Agenda Riset Nasional 2010 – 2014” pada tanggal 6 Desember 2010 di Kementerian Riset dan Teknologi.
Lebih lanjut Andrianto Handojo mengatakan dalam proses penyusunannya yang telah melibatkan peran stakeholders. Keterlibatan peran seluruh stakeholder secara aktif sangat diharapkan agar penyempurnaan dari penyusunan dokumen ARN dapat tercapai sesuai dari harapan. Penyelenggaraan lokakarya ini, yang dihadiri oleh seluruh stakeholder merupakan penyempurnaan rancangan ARN 2010 – 2014 sebelum disampaikan ke Menteri Riset dan Teknologi sebagai acuan kebijakan Iptek Nasional.
Dalam pembahasan pengayaan untuk mecapai penyempurnaan ARN dibahas 8 bidang, yamg terdiri dari Ketahanan Pangan, Sumber Energi baru dan terbarukan, Manajemen transportasi, Teknoloki Informasi dan Komunikasi, Pertahanan dan keamanan, Kesehatan dan obat-obatan, sains Dasar dan sosial kemanusiaan. (humasristek)