IPB Mentahkan Kesimpulan Pemerintah Terkait Pengkategorian Steel Slag Sebagai Limbah
IPB Mentahkan Kesimpulan Pemerintah Terkait Pengkategorian Steel Slag Sebagai Limbah
IPB Mentahkan Kesimpulan Pemerintah Terkait Pengkategorian Steel Slag Sebagai Limbah
Keputusan itu bertentangan dengan penelitian yang dilakukan para ahli, termasuk Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Di beberapa negara Eropa, Amerika, Jepang dan lainnya, steel slag ini dimanfaatkan untuk pertanian sebagai bahan pengapuran guna memperbaiki tanah,” kata Ketua Panitia Seminar dan Lokakarya Nasional dengan tema Pemanfaatan Steel Slag untuk Pertanian, Suwardi, di IPB International Convention Centre (IICC) Senin (23/8).
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memproduksi sekitar 540 ribu ton per tahun terak baja jenis electric furnace (EF) slag. Namun belum ada yang memanfaatkannya di bidang pertanian. “Hasil penelitian, EF slag Indonesia ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan pengapuran, pupuk serta sebagai bahan pembenah tanah gambut,” terangnya.
Steel slag juga bermanfaat untuk meningkatkan ketersediaan unsur Si dan unsur mikro yang dibutuhkan tanaman. Terak baja bisa dipandang sebagai bahan amelioran atau bahan pupuk. Karena itu, perlu kembali dipertimbangkan pengategoriannya dalam limbah B3.
Lokakarya ini, terang Suwardi, untuk menyamakan persepsi bahwa terak baja bukan termasuk limbah berbahaya dan beracun. “Di sini kami akan membuat kelompok kajian yang terdiri dari lembaga penelitian, KLH dan IPB sebagai leader,” katanya.
Hasil lokakarya dan kelompok kajian akan diserahkan ke KLH agar pengategorian terak baja sebagai limbah B3 bisa dihapus, bahkan peraturannya bisa diganti.
Hadir sebagai narasumber dalam lokakarya tersebut, di antaranya perwakilan KLH, perwakilan Sumitomo Metal Industry dan perwakilan Universitas Pertanian Jepang. (sal)