Informasi Penandatangan Kontrak Program Insentif KNRT
Informasi Penandatangan Kontrak Program Insentif KNRT

Penandatangan Kontrak Program Insentif KNRT
Bapak dan Ibu para peneliti Program Insentif YTH
Berikut disampaikan perkembangan proses pelaksanaan Propgram Insentif KNRT anggaran 2010 dan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh para peneliti :
1. Pada Tahun Anggaran 2010 ini sebanyak 29 peneliti IPB akan dibiayai pelaksanaan penelitiannya dengan total anggaran sebesar Rp. 7,973,250,000,- (catatan daftar nama dan besaran anggaran dapat diakses di web lppm)
2. Penandatangan kontrak secara kolektif telah dilakukan oleh Kepala LPPM IPB pada tanggal 15 Februari 2010
3. Biaya yang dialokasikan kepada masing masing peneliti adalah biaya pekerjaan secara keseluruhan yang sudah termasuk pajak-pajak sesuai peraturan yang berlaku, bersifat pasti dan tetap selama pelaksanaan
4. Perincian pekerjaan tercantum pada proposal
5. Pekerjaan harus segera dilaksanakan terhitung mulai hari Ju’mat tanggal 15 Februari 2010 sampai dengan hari Senin tanggal 15 November 2010
6. Cara pembayaran melalui 3 tahapan:
- Tahap I sebesar 30% dari nilai bantuan yang akan dibayarkan setelah penandatangan kontrak
- Tahap II sebesar 50% dari nilai bantuan yang akan dibayarkan setelah peneliti menyerahkan laporan Kemajuan Pertama sebanyak 3 eksemplar buku laporan kemajuan dan diterima
- Tahap III sebesar 20% dari nilai bantuan yang akan dibayarkan setelah peneliti menyerahkan Laporan Akhir sebanyak 3 eksemplar buku Laporan Akhir
7. Hak peneliti adalah menerima dana sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama
8. Kewajiban Peneliti antara lain :
- Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Perkembangan pelaksanaan kegiatan, hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi internal (dikoordinasikan oleh LPPM)
- Melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama
- Bertanggungjawab terhadap penggunaan dana bantuan yang telah diterima sesuai dengan perjanjian kerjasama dan peraturan perundangan yang berlaku
- Menyampaikan laporan penggunaan keuangan
LPPM IPB dan Direktorat Keuangan IPB akan melaksanakan sosialisasi tatacara pertanggungjawaban keuangan dalam waktu dekat.
TTD
LPPM IPB
Gedung Andi Hakim Nasoetion Lantai 3
Kampus IPB Darmaga
Bogor 16680
Tel : (0251) 8622093 , 8622323
Fax : (0251) 8622323
email : lppm@bima.ipb.ac.id