Indonesia Gagal Kendalikan Tembakau
Indonesia Gagal Kendalikan Tembakau
Indonesia Gagal Kendalikan Tembakau
Indikasi kegagalan, menurut Sri dapat dilihat pertama dari RUU Pengendalian Tembakau yang gagal diselesaikan oleh anggota DPR peride 2004-2009. “RUU ini baru masuk prolegnas 2009, waktu mepet. Tapi kita berharap RUU masuk prolegnas 2010,” ujarnya.
Instrumen kedua, pengendalian tembakau juga diatur dalam RUU Kesehatan. Dalam salah satu bagian RUU tersebut memang ada ayat pengendalian tembakaunya. Namun, RUU ini diketok palu hari ini dengan menghilangkan substansi pengendalian tembakau.
Sebelum sidang paripurna tadi, Sri mengungkapkan di draf RUU Kesehatan itu ditulis pada salah satu ayat yakni peringatan kesehatan dengan gambar tentang bahaya rokok. Namun dalam sidang, diubah dan diberi keterangan bahwa peringatan kesehatan itu bisa berupa tulisan, gambar, dan sebagainya.
Selain itu juga di dalam RUU Kesehatan awalnya sudah disetujui soal kawasan tanpa rokok (KTR). Artinya, kalau mau merokok silakan di luar jangan di dalam ruangan. “Namu sayangnya, Dalam sidang KTR malah ditambahin di setiap KTR harus diadakan ruangan merokok,” tutur Sri.
Tumbangnya dua RUU di atas dalam mengendalikan tembakau, dinilai Ketua Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok Fuad Baradja karena masyarakat kurang memahami masalah rokok di Indonesia. “Yang harus masyarakat tahu, UU ini bukan melarang merokok tapi karena rokok itu bahaya maka diatur,” ucapnya tegas.
Pengaturan tersebut salah satunya misalnya dengan pelarangan iklan rokok. Ini penting karena pengeluaran terbesar kedua kita adalah untuk membeli rokok. “Pengeluaran terbesar kita beras lalu rokok. Mau tahu yang ketiga? Pulsa! Soal susu, pendidikan dan kesehatan entah nomor berapa ,” kata Fuad.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com