DRI IPB

Hasil Seleksi Insentif Riset Sinas 2014

Warta LPPM

Hasil Seleksi Insentif Riset Sinas 2014

Berikut disampaikan informasi dari RISTEK untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh peneliti IPB.

 

TTD

LPPM IPB

————————————-

 

 

HASIL SELEKSI TAHUN 2013

JUDUL PROPOSAL INSENTIF RISET SINAS YANG DIDANAI DENGAN ANGGARAN TAHUN 2014

Yth. Bapak/Ibu/Saudara,

Berdasarkan SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 288/M/Kp/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama ini diberitahukan judul-judul Proposal BARU dan proposal LANJUTAN Insentif Riset Sinas Tahun 2014 yang didanai dengan anggaran tahun 2014. Untuk melihat judul-judul proposal yang tercantum dalam Petikan SK, Bapak/Ibu/Saudara/i dipersilahkan download pada tulisan bergaris bawah tersebut di atas.

Bagi Peneliti Utama yang proposalnya disetujui didanai tahun 2014 wajib segera memperbaiki Proposal sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dengan tidak mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, tidak membeli barang modal atau peralatan, serta tidak melakukan perjalanan Luar Negeri dengan menggunakan dana yang berasal dari Insentif Riset SINas.

Bagi lembaga yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari program Insentif Riset SINas ini harus menyampaikan surat kepada Kementerian Riset dan Teknologi dengan memberikan alasan yang jelas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengumuman ini.

Sambil menunggu proses pencairan dana dilakukan, dokumen berikut wajib segera dilengkapi dan ditandatangani oleh pihak terkait :

  1. Proposal lengkap sesuai Lampiran 6, Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2014.
  2. Rincian Anggaran Biaya (RAB) sesuai Lampiran 7 dan mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
  3. Lembar Pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga yang terlibat dan dibubuhi stempel. Untuk:
    1. KP wajib melibatkan industri pengguna yang akan melakukan peningkatan kapasitas ipteknya.
    2. DF wajib ada industri baik sebagai tenan atau sebagai pelaku difusi teknologi.
  4. Bagi proposal Konsorsium wajib melibatkan industri, lembaga litbang, dan perguruan tinggi dengan dibuktikan adanya Surat Perjajian Kerja antara lembaga-lembaga tersebut.

Masa berlakunya Kontrak pelaksanaan selama 10 (sepuluh bulan) mulai tanggal 13 Januari s.d. 12 Nopember 2014. Kontrak hanya akan dilakukan dengan lembaga, bukan dengan para penelitinya. Untuk itu kepada para Peneliti Utama dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan lembaga masing-masing untuk keperluan pencairan dana.

Proses pencairan dana dan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana akan diumumkan kemudian.

Guna menghindari keterlambatan penyelesaian litbangrap insentif riset sinas, disarankan agar perencanaan pengadaan bahan penelitian dan pemesanannya segera dilakukan sehingga saat dana insentif riset sinas dapat dicairkan bahan penelitian sudah siap.

Pengumuman melalui situs ini adalah merupakan satu-satunya surat resmi dari Kementerian Riset dan Teknologi dan tidak ada surat pengumuman yang disampaikan langsung ke masing-masing lembaga.

Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan dari seluruh peserta seleksi.

Jakarta, 10 Januari 2014.

Asdep Relevansi Program Riptek, Kementerian Riset dan Teknologi.

Sekretariat Insentif Riset Sinas,

Gedung II BPPT, Lantai 21. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340. Call Center: Telp. 021-3169839, HP.081298231178, Email: insinas@ristek.go.id

 

Lampiran :

Daftar Judul Proposal Insentif Riset SINas yang Diajukan untuk Dibiayai oleh APBN T.A 2014