Call For Paper Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Call For Paper Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK akan menyelenggarakan kegiatan Call for Paper dalam rangka Seminar Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020 dengan tema “Penguatan Daya Saing Industri Perbankan di Era Kompetisi Digital”. Melalui surat ini kami mengundang partisipasi peneliti/akademisi/praktisi dan mahasiswa di lingkungan institusi Bapak/Ibu untuk mengirimkan karya tulis yang akan diikutsertakan dalam kompetisi Call for Paper, di mana pemenangnya akan diundang dalam Seminar Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyebarkan informasi terkait Call for Paper dan Seminar Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020 dimaksud di lingkungan institusi Bapak/Ibu. Karya tulis dan file penunjang dapat disampaikan paling lambat 27 Juli 2020 ke alamat e-mail: srkp.ojk@ojk.go.id.
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Call for Paper dapat diunduh pada tiny.cc/SRKP2020 atau menghubungi Sdri. Nurani Pertiwi atau Sdri. Nila Khusnika melalui alamat e-mail srkp.ojk@ojk.go.id dan telepon (021) 29600000 pesawat 5403/6538.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Panitia Call for Paper Seminar Nasional Riset Kebijakan Perbankan 2020
PENYANGKALAN. Surat elektronik ini (termasuk lampirannya) hanya ditujukan untuk penerima dan dapat berisi informasi yang bersifat rahasia; Jika Anda bukan penerima yang dituju, Anda dengan ini diberitahukan bahwa penggunaan, pengungkapan, menyalin atau penyebaran surat elektronik ini dan lampiran apapun sangat dilarang dan Anda harus segera menghapusnya. Isi pesan dalam surat elektronik ini tidak selalu mencerminkan pandangan Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun surat elektronik ini telah diperiksa agar bebas dari virus komputer, Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh virus apapun dan kode berbahaya yang ditularkan oleh surat elektronik. Oleh karena itu, penerima harus memeriksa lagi dari risiko virus, kode berbahaya, dll. sebagai akibat dari transmisi surat elektronik melalui internet.
Lampiran Ketentuan dan Bentuk Penulisan :
[gview file=”http://dri.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/Ketentuan-dan-Petunjuk-Penulisan-SRKP-2020.pdf”]