Biaya Berobat Akibat Dampak Rokok Rp 145 Triliun
Biaya Berobat Akibat Dampak Rokok Rp 145 Triliun
Bogor – Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengatakan, dikeluarkannya aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bogor dimaksudkan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan rokok, karena dari data yang diperolehnya, biaya berobat masyarakat akibat dampak rokok mencapai Rp 145 triliun per tahun.
“Cukai rokok hanya menghasilkan Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun, padahal biaya berobat masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari rokok bisa mencapai Rp 145 triliun per tahunnya,” katanya seperti dilansir Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Bogor, ketika membuka sosialisasi KTR kepada kalangan kampus di Bogor, Kamis (23/4)
Ia mengatakan, sejauh ini yang terdengar luas bahwa cukai rokok cukup tinggi untuk pendapatan negara, namun berita mengenai berapa biaya berobat masyarakat akibat dampak rokok per tahunnya nyaris tidak terdengar.
Diakuinya bahwa memang tidak mudah untuk merealisasikan program KTR, karena rokok sudah menjadi komoditas masyarakat. Buktinya, kata dia, kalau melihat angka statistik sungguh sangat merisaukan, baik dilihat dari segmentasi usia di bawah umur maupun yang sudah lanjut usia, warga Indonesia banyak yang merokok.
Sosialisasi KTR bagi kalangan kampus adalah program lanjutan kegiatan semacam itu, setelah sebelumnya juga dilakukan kepada ratusan tokoh agama setempat. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan organisasi No Tobacco Community (No TC), yang gencar melakukan sosialisasi KTR di berbagai lembaga yang ada di Kota Bogor.
Pada sosialisasi hari Kamis di Balaikota Bogor, telah diundang 100 orang dari akademisi yang ada di Kota Bogor untuk diberikan pemahaman mengenai KTR. Menurut Firman Wijaya dari No TC, setelah mengikuti sosialisasi, 100 peserta dari berbagai kampus yang ada di Kota Bogor ini melakukan deklarasi bersama dengan menyatakan siap menerapkan KTR di kampusnya. “Kami sengaja mengundang kalangan akademisi karena di Kota Bogor telah ada Perda No 8 Tahun 2006, tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya, yaitu Pasal 14,15, dan 16 yang mengatur mengenai KTR, dan salah satunya adalah larangan merokok di institusi pendidikan,” katanya.
Hanya saja, kata dia, pada kenyataannya sejauh ini masih banyak civitas akademika di Kota Bogor yang masih belum memahami penerapan KTR dengan baik.
Karena itu, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting sehingga KTR di lembaga pendidikan diharapkan akan terwujud dengan baik. Pihaknya merasa gembira setelah diberikan pemahaman bahwa kelompok akademisi telah menyatakan kesiapannya menerapkan KTR yang diwujudkan melalui deklarasi bersama. (ant)
Sumber :
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/24/sh09.html