Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Direktorat Riset dan Inovasi IPB :

Direktorat Riset dan Inovasi melaksanakan tugas dalam mengembangkan program unggulan dalam bidang penelitian dan pengelolaan inovasi serta melaksanakan fungsi administrasi dalam perencanaan, pengendalian dan penjaminan mutu kegiatan penelitian yang dilakukan oleh fakultas. departemen dan kelompok dosen.

Direktorat Riset dan Inovasi melaksanakan fungsi:

  1. Pengembangan Rencana Induk penelitian (RIP) dengan basis keilmuan terintegrasi dan transdisiplin menuju world Class University (WCU);
  2. Pengembangan roadmap riset dasar dan terapan Fakultas/Sekolah;
  3. Penguatan posisi IPB dalam membangun aliansi strategis kebijakan nasional dan daerah melalui diseminasi hasil kajian dalam rangka pengarusutamaan pertanian;
  4. Pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system);
  5. Pengembangan dan pengelolaan hibah dan skema insentif penelitian;
  6. Pengembangan pangkalan data penelitian;
  7. Penyusunan mekanisme hubungan kerja dan pelaksanaan koordinasi Kerjasama penelitian dengan Lembaga riset internasional, fakultas dan departemen/divisi;
  8. Koordinasi peningkatan pemanfaatan kapasistas penelitian melalui prinsip resource sharing;
  9. Penandatanganan kontrak Kerjasama penelitian dengan mitra kerja Lembaga Pemerintah (Kementerian/Lembaga) yang dilaksanakan oleh unit kerja dan/atau kelompok dosen;
  10. Koordinasi dalam monitoring dan evaluasi Kerjasama penelitian dengan mitra kerja IPB yang pelaksanaannya dilakuka oleh Fakultas/Sekolah, Lembaga Riset Internasional dan/atau kelompok dosen; dan
  11. Pemonitoran dan evaluasi kinerja peneliti di lingkungan IPB secara regular.

Leave your thought here