WHO Sepakati Pembatasan Industri Rokok
WHO Sepakati Pembatasan Industri Rokok
WHO Sepakati Pembatasan Industri Rokok

tobaccoworld.org
DALAM peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia yang jatuh setiap 31 Mei, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengusung tema “Stop Tobacco Industry Interference†pada peringatan di tahun ini.
Dalam situs resminya, Kamis 31/5, WHO memfokuskan untuk berkampanye tentang upaya-upaya melawan ketidakpedulian industri tembakau yang semakin mengingkari kesepakatan WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC).
Perlu diketahui sebelumnya, WHO FCTC disepakati sebagai upaya untuk mengendalikan perdagangan rokok yang semakin membludak, dengan cara melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri rokok, hingga bentuk pelarangan iklan dan promosi rokok. Dalam rilis beritanya, WHO menyebutkan empat indikator strategi pengendalian tembakau, natara lain:
1. Penghentian iklan, promosi, dan sponsor industri rokok.
2. Larangan mengisap rokok di kawasan public.
3. Mewajibkan produsen rokok untuk memberikan label peringatan akan bahaya rokok di kemasan rokok.
4. Meningkatkan harga rokok, sehingga tidak mudah dijangkau untuk dibeli.
Meskipun WHO FCTC telah ditandatangani oleh setidaknya 172 negara, namun Indonesia belum termasuk di dalamnya. Sehingga tidak heran jika Indonesia belum mengikuti standar internasional dalam pengendalian tembakau. (who.int/*/OL-06)
Sumber : Mediaindonesia.com