Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal dan Revisi Panduan Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi Tahun 2012
Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal dan Revisi Panduan Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi Tahun 2012
Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal dan Revisi Panduan Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi Tahun 2012
Berikut disampaikan informasi dari dikti tentang perpanjangan waktu pengumpulan proposal hibah simposium untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh para peneliti IPB.
TTD
LPPM IPB
Nomor : 1287/E5.4/HP/2012Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal dan Revisi Panduan Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi Tahun 2012
Kepada Yth.Ketua Himpunan Profesi
di Seluruh Indonesia
Menyusul surat kami Nomor 0979/E5.4/HP/2012, tanggal 16 April 2012 beserta panduannya, dengan hormat kami beritahukan bahwa batas waktu penerimaan proposal Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi diperpanjang hingga tanggal 25 Mei 2012.
Program ini dimaksudkan untuk menjaring himpro yang akan menyelenggarakan temu ilmiah hasil penelitian guna menghimpun naskah yang bermutu dan layak terbit di berkala bereputasi internasional atau disalurkan ke berkala ilmiah nasional.
Bagi Himpunan Profesi yang ingin mengikuti seleksi/kompetisi agar mengajukan proposal paling lambat diterima oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tanggal 25 Mei 2012, pukul 16.00 WIB yang dialamatkan kepada:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatDirektorat Jenderal Pendidikan TinggiKementerian Pendidikan dan KebudayaanGedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu 1 Senayan, JakartaTelepon 021-57946100 ext.0430, 0431, 0434;
Email hkipublikasi.dp2m@dikti.go.id
Terlampir kami sampaikan Revisi Panduan Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,
TTD
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002
Lampiran File:
– Surat Edaran Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
