Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal UBER HKI Tahun 2012
Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal UBER HKI Tahun 2012
Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal UBER HKI Tahun 2012
Berikut disampaikan informasi dari Dit. Litabmas DIKTI tentang ” Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal UBER HKI Tahun 201″ untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh peneiti IPB.
TTD
LPPM IPB
Kepada Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis I s.d. XII
di Seluruh Indonesia
Menyusul surat kami Nomor 0464/E5.4/LL/2012, tanggal 6 Maret 2012 beserta panduannya, dengan hormat kami sampaikan bahwa batas waktu penerimaan proposal UBER HKI diperpanjang hingga tanggal 11 Mei 2012.
Program Bantuan Pendaftaran Paten UBER-HKI tahun 2012 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak dibatasi waktu.
Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 11 Mei 2012, pukul 16.00 WIB ke alamat:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu 1 Senayan, Jakarta
Telepon 021-57946100 ext.0430, 0431, 0434;
Email hkipublikasi.dp2m@dikti.go.id
Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.
Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2012, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002
Lampiran File:
– Surat Edaran Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
– Panduan UBER HKI Tahun 2012