INSENTIF RISET KRT PENCAIRAN DANA TERMIN 2 TAHUN 2011
INSENTIF RISET KRT PENCAIRAN DANA TERMIN 2 TAHUN 2011

INSENTIF RISET KRT
PEMBERITAHUAN PENCAIRAN DANA TERMIN 2 TAHUN 2011
SUDAH DAPAT DILAKUKAN
Mulai tanggal 4 Juli 2011
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,
Pencairan dana termin 2 Insentif Riset Tahun 2011 dapat dilakukan melalui Lembaga/Instansi tempat Peneliti Utama bernaung, untuk keperluan pencairan dana termin 2 (kedua) beberapa hal perlu diperhatikan dan dilengkapi sbb:
- Pencairan dana dikelompokan ke dalam setiap Jenis Insentif, yaitu: (1) Insentif Riset Dasar, (2) Insentif Riset Terapan, (3) Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi, dan (4) Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek.
- Para Peneliti Utama agar membuat Laporan Kemajuan.
- Para Peneliti Utama diwajibkan menyampaikan Laporan Ringkas Kemajuan secara online dan meng-upload Laporan Kemajuan Lengkap butir 2. Penyampaian laporan secara online dapat dilakukan melalui template insentif dengan alamat: http://insentif.ristek.go.id menggunakan User Name dan Password sama dengan User Name dan Password saat pendaftaran online yang lalu. Selain itu, mohon bantuan juga para peneliti untuk mengisi proposal secara online dengan cara yang sama
- Lembaga/Instansi terlebih dahulu melakukan Monitoring Internal terhadap pelaksanaan insentif riset. Tim Penilai wajib ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga/Instansi
- Hasil Monitoring untuk setiap judul Insentif Riset, digabungkan dan dijilid menjadi satu kesatuan pada masing-masing laporan kemajuan setiap judul insentif riset
- Pencairan dana agar dikoordinasikan oleh lembaga/institusi tempat peneliti utama bernaung. Dana yang dicairkan pada termin kedua sebesar 50%.
- Berkas tagihan termin kedua disampaikan ke Kementerian Riset dan Teknologi dengan alamat: Sekretariat Insentif Riset, Gedung 2 BPPT, Lantai 6, Jl. MH. Thamrin 8 Jakarta 10340
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dan dilengkapi untuk pencairan dana termin 2 Tahun 2011, sbb:
- Laporan kemajuan teknis dilengkapi summary report pelaksanaan kegiatan litbang, dibuat 3 (tiga) rangkap.
- Formulir Monitoring Internal sesuai Formulir Lampiran 07.
- Surat penyampaian laporan kemajuan teknis, sesuai Lampiran 01, dibuat 3 (tiga) rangkap.
- Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Laporan Kemajuan Kegiatan Litbang, sesuai Lampiran 02, dibuat 5 (lima) rangkap.
- Berita Acara Serah Terima Laporan Kemajuan, sesuai Lampiran 03, dibuat 3 (tiga) rangkap.
- Berita Acara Pembayaran, sesuai Lampiran 04, dibuat 3 (tiga) rangkap.
- Surat tagihan dana termin 2, sesuai Lampiran 05, dibuat 3 (tiga) rangkap, lembar pertama bermetarai Rp. 6.000,-.
- Kwitansi tagihan dana termin 2, sesuai Lampiran 06, dibuat 3 (tiga) rangkap, lembar pertama bermetarai Rp. 6.000,-.
- Foto copy Kartu NPWP.
- Rekening Koran.
- Bagi lembaga yang tidak membebaskan pajak melampirkan:
1). Faktur Pajak Standar,
2). SSP PPN, dan
3). SSP Pph.
Jakarta, 4 Juli 2011.
Sekretariat Insentif Riset,
Gedung II BPPT, Lantai 6. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340.