Panduan Penyusunan Proposal Program Cooperative Education (Co-Op) Di Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Bagi Mahasiswa
Panduan Penyusunan Proposal Program Cooperative Education (Co-Op) Di Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Bagi Mahasiswa
|
|
|
Berikut disampaikan informasi tentang “Panduan Penyusunan Proposal Program Cooperative Education (Co-Op) Di Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Bagi Mahasiswa ” dari DIKTI, untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
TTDLPPM IPB
|
|
Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi adalah melalui peningkatan kerjasama dengan institusi yang merupakan pemangku kepentingan (stake holder) lembaga pendidikan tinggi. Sejak tahun 1997, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan (DPPK) telah mengembangkan Program Cooperative Academic Education (Co-op) di industri/perusahaan besar dan pada tahun 2003 di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM). Program Co-op di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM) dikembangkan mengingat bahwa UKM merupakan penunjang ekonomi negara pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan keinginan pemerintah agar lulusan perguruan tinggi tidak hanya mampu menjadi pencari kerja tetapi juga harus mampu menyediakan /menciptakan lapangan kerja. Penyelenggaraan program Co-op UKM berdurasi 3 (tiga) tahun. Kelanjutan program setiap tahunnya didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun serta penilaian kelayakan proposal untuk melihat kelayakan bagi perpanjangan usulan tahun berikutnya. Panduan ini disusun dengan maksud agar perguruan tinggi yang berminat melaksanakan program Co-op UKM mempunyai gambaran tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan program serta tata cara pengusulan proposal. Terima Kasih Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
llah Sailah
|
