Pendaftaran Online Penelitian KKP3T 2010
Pendaftaran Online Penelitian KKP3T 2010
Pendaftaran Online Penelitian KKP3T 2010
Perguruan Tinggi (KKP3T) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen
Pertanian maka kami informasikan, bahwa untuk Tahun Anggaran 2011 kembali
memberikan kesempatan kepada para Staf Pengajar di lingkungan Institut Pertanian
Bogor untuk mengajukan Usulan Penelitian, terlampir jadwal seleksi penelitian
KKP3T Tahun Anggaran 2011.
Informasi lebih lengkap mengenai Panduan, Jadwal Seleksi, dan regristrasi
pendaftaran bisa diakses melalui http://kkp3t.Litbang.deptan.go.id/
KEGIATAN SELEKSI KKP3T
| Seleksi proposal dilakukan melalui beberapa tahapan yang dimulai dengan pengumuman program KKP3T dan sosialisasi panduan umum, penyampaian proposal ke Sekretariat Badan Litbang Pertanian sesuai yang ditentukan, seleksi administrasi, seleksi teknis dan evaluasi biaya sampai dengan penandatanganan kontrak. Tentative seleksi proposal KKP3T TA 2011 sebagai berikut : |
| 1. | Pemberitahuan Program KKP3T TA 2011 (Website dan surat) | Minggu I September 2010 |
|---|---|---|
| 2. | Sosialisasi Panduan | Minggu I-III September 2010 |
| 3. | Pendaftaran on line | 12 Oktober 2010 |
| 4. | Batas Akhir on line | 12 November 2010 |
| 5. | Rapat Komite Pengarah Nasional | Minggu III November 2010 |
| 6. | Pengumuman Hasil Seleksi On Line | Minggu IV November 2010 |
| 7. | Batas Akhir Penyerahan Proposal Lengkap | Minggu II Desember 2010 |
| 8. | Penelaahan oleh Tim Evaluator | Minggu III Desember 2010 |
| 9. | Evaluasi Kelayakan Biaya | Minggu IV Desember 2010 |
| 10. | Rapat Komite Pengarah Nasional | Minggu II Januari 2011 |
| 11. | Pengumuman Hasil Evaluasi | Minggu III Januari 2011 |
| 12. | Seminar Proposal | Minggu IV Januari 2011 |
| 13. | Penyerahan Perbaikan Proposal | Minggu I Februari 2011 |
| 14. | Verifikasi Akhir | Minggu II Februari 2011 |
| 15. | Penandatanganan kontrak | Minggu III Februari 2011 |
SEKILAS KKP3T
1. KKP3T adalah kerja sama penelitian antara Badan Litbang Pertanian dan perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian pertanian.
Kerja sama ini melibatkan perguruan tinggi dan UK/UPT lingkup Badan Litbang Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut : a. Perguruan tinggi yang mengajukan proposal harus mempunyai kompetensi program pendidikan dan penelitian di bidang pertanian. b. Jumlah anggota tim peneliti sebanyak-banyaknya berjumlah 4 (empat) orang, terdiri atas : » Penanggung jawab penelitian berasal dari perguruan tinggi serendah-rendahnya Lektor bergelar magister. c. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan penelitian, tim peneliti dapat dibantu oleh 1 (satu) orang teknisi atau mahasiswa S1 yang sedang menyusun skripsi. d. Setiap penanggung jawab penelitian hanya dapat mengajukan 1 (satu) judul penelitian. Anggota tim peneliti baik dari perguruan tinggi maupun Badan Litbang Pertanian dapat berpartisipasi sebanyak-banyaknya dalam 2 (dua) kegiatan penelitian KKP3T. 2. Komite Pengarah Nasional (National Steering Committee) adalah lembaga fungsional yang dibentuk oleh Badan Litbang Pertanian bersama dengan perguruan tinggi yang bertugas untuk merumuskan perencanaan strategis, arah, kebijakan dan prioritas program KKP3T. 3. Tim Evaluator adalah lembaga fungsional yang dibentuk oleh Badan Litbang Pertanian yang bertugas menjaring, menseleksi, mensupervisi, memantau dan bertindak sebagai juri penilai kegiatan penelitian yang diajukan, dan bila dianggap perlu dapat memanfaatkan peer reviewer serta merekomendasikan penggabungan kegiatan penelitian yang diusulkan dalam program KKP3T sesuai arahan dan kebijakan Komite Pengarah Nasional. Anggota Tim Evaluator dipilih dari para peneliti Badan Litbang Pertanian dan dosen perguruan tinggi. 4. Peer Reviewer adalah pakar yang memiliki kompetensi dan keahlian, khususnya tentang permasalahan, metodologi, pemanfaatan yang berkaitan dengan proposal yang diusulkan untuk bidang-bidang pada program KKP3T, dan dapat dimintai pendapat dan saran bila diperlukan. 5. Pengelola program KKP3T adalah Sekretariat Badan Litbang Pertanian yang bertugas mensosialiasikan program dan mengelola administrasi KKP3T. 6. Unit Kerja (UK) adalah satuan oganisasi di lingkungan Badan Litbang Pertanian yang meliputi Pusat dan Puslitbang. 7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan organisasi penelitian dan pengembangan pertanian yang melaksanakan tugas teknis dan atau tugas teknis operasional penunjang, meliputi Balai Besar, Balai dan Loka Penelitian dan/atau Pengembangan dan/atau Pengkajian.
|

1. KKP3T adalah kerja sama penelitian antara Badan Litbang Pertanian dan perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian pertanian.