Lahan Gratis di Depan Mata?
Lahan Gratis di Depan Mata?
Lahan Gratis di Depan Mata?

Harapan petani dan rakyat miskin mendapatkan tanah semakin dekat. Pemerintah berencana membagikan tanah 6 juta hektare kepada masyarakat yang membutuhkan. Akankah terwujud?
Jika saja kebijakan reforma agraria ini terwujud, tentu merupakan mimpi indah yang menjadi kenyataan bagi rakyat miskin. Mengingat sudah puluhan tahun perjuangan untuk melakukan reforma agraria atau yang banyak dikenal dengan landreform.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria tengah digarap. Nanti secepatnya (selesai),” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto di kantor Menko Perekonomian, Jakarta , kemarin.
Pemerintah saat ini membagikan sejumlah tanah bagi mereka yang memang perlu. Tanah yang dibagikan ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan PP nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. “Luasnya 1,6 juta hektar,” ujarnya.
Pengadaan lahan melalui paket reforma agraria memang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan lahan bagi kepentingan individu-individu. Subyek calon penerima lahan yang diredistribusikan adalah individu-individu masyarakat.
Sehingga dapat menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja untuk memenuhi prinsip keadilan, sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima harus benar-benar diterapkan.
Jangan sampai program mulia ini malah tidak berkeadilan. Atau malah menjadi lahan baru para spekulan atau birokrat korup. Hingga saat ini belum jelas mekanismenya pemberian lahan gratis ini seperti apa.
Dalam RPP itu, syarat bagi mereka yang bisa menerima tanah tersebut adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain. “Nanti semuanya akan diatur,” timpal Joyo Winoto.
Yang jelas, semua objek reforma agraria harus layak secara sosial, ekonomi, ekologis dan yuridis. Tanah jangan jadi komoditas apalagi menjadi objek spekulasi dan dihindarkan penelantaran tanah. Petani atau warga miskin sebagai penerima manfaat harus setia mengerjakan tanah dan pantang memperjualbelikannya.
Agar aturan baru mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah telantar dapat efektif dijalankan mutlak perlu kejujuran dan konsistensi semua pihak. Jangan sampai landreform yang sudah muncul sejak awal kemerdekaan RI ini tak berjalan gara-gara terhambat di tingkat pelaksanaannya. [mdr]