Kegalauan Dunia Pendidikan
Kegalauan Dunia Pendidikan
Kegalauan Dunia Pendidikan
SETELAH Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK),baik pemerintah maupun DPR berencana mencari peraturan pengganti. Pasalnya, implementasi UU BHP telanjur dilaksanakan.I mplementasi UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP setidaknya mengakibatkan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) telanjur mengubah bentuk kelembagaannya. Di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM),Institut Pertanian Bogor (IPB),Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),dan Universitas Sumatera Utara (USU). Namun, dengan pembatalan UU BHP oleh MK pada 31 Maret 2010, status beberapa PTN itu bakal ditinjau ulang.Padahal, pelaksanaan amanah UU BHP telanjur dilaksanakan PTN-PTN tersebut.
Karena itu,Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mencari peraturan pengganti UU BHP agar kinerja PTN-PTN tidak terhambat atau mandek akibat dibatalkannya UU BHP. Bagaimanapun tidak mudah serta-merta menghentikan apa yang telanjur berjalan. Memang, tidak bisa dimungkiri,UU BHP selama ini menimbulkan pro-kontra pada masyarakat. Sebagian menilai UU BHP tidak memihak akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Bahkan, ada juga yang menganggap UU ini memberikan celah komersialisasi pendidikan. Selain itu,ada asumsi yang mengatakan, dengan UU BHP, hanya masyarakat mampu saja yang akan bisa mengenyam bangku pendidikan tinggi.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu, memberikan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya hanya akan menjadi anganangan tanpa realitas. Jangankan untuk membayar biaya pendidikan tinggi, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja mereka masih kesulitan. Risiko UU BHP ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa pendidikan adalah tugas negara sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan bisa diakses semua kalangan tanpa terkecuali. Pemerintah harus ikut campur tangan, terutama dalam hal pembiayaan. Kini,sebagian masyarakat yang menolak implementasi UU BHP bisa bernapas lega setelah MK membatalkan eksistensi UU tersebut.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, putusan MK soal pembatalan UU BHP adalah final dan mengikat. Maka, atas putusan tersebut, semua pihak wajib melaksanakannya. ”Segera saja, pemerintah menyesuaikan soal ini (putusan soal UU BHP), ”kata\ Mahfud seusai acara temu wicara MK dengan Muhammadiyah di Jakarta beberapa waktu lalu. MK membatalkan UU BHP karena menganggap UU tersebut melanggar prinsip kebebasan membentuk organisasi.Menurut Mahfud, UU BHP juga berpotensi membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.Meski demikian,Mahfud menegaskan, pemerintah tidak terlalu bermasalah dengan putusan MK tersebut.Konsekuensinya,
Kemendiknas akan membuat peraturan baru yang mengacu pada putusan tersebut. Selain membatalkan UU BHP, MK juga membatalkan beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan menerima keputusan MK tersebut. Tentu saja, lembaga pemerintah harus patuh pada peraturan hukum, apa pun keputusannya.Lebih jauh lagi, Mendiknas merasa bahwa putusan MK terkait pembatalan UU BHP tidak membuat posisi Kemendiknas kalah dalam uji materi. ”Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan produk hukum, maka masyarakat bisa mengadukannya. Lalu,kalau pengaduannya itu disetujui, bukan artinya ada yang menang atau kalah.
Kita ini ada di negara hukum dan tidak ada istilah itu,”jelasnya. Kendati begitu,Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas akan mempelajari argumen MK terkait pembatalan UU BHP meskipun secara prinsip pihaknya akan mematuhi semua keputusan hukum yang berlaku di negeri ini.Menurut Fasli, lahirnya UU BHP ini lantaran adanya UU Sisdiknas yang mengamanatkan perguruan tinggi harus berbadan hukum. Dengan adanya otonomi daerah dan lewat pengkajian mendalam, hingga saat ini baru ada tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum. Artinya dengan dibatalkannya UU BHP,Kemendiknas akan kembali mengacu pada UU lama, yakni UU Sisdiknas, dalam mengatur status kelembagaan PTN.
”Sepanjang UU Sisdiknas belum berubah, kita akan terus mencari produk hukum lain. Namun kita akan lebih hati-hati. Kemendiknas dan DPR akan belajar dari penolakan MK ini,”ungkapnya. Namun,sebagian kalangan menilai, dengan masih mengacu pada UU Sisdiknas, sangat dimungkinkan produk hukum baru nantinya akan bernapas sama seperti UU BHP. Artinya, karena bersumber pada landasan yang sama (UU Sisdiknas),tak pelak banyak pihak khawatir bahwa produk hukum yang baru pun paling tidak mirip dengan UU BHP. Koordinator Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, misalnya, mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dan tetap waspada pascaputusan MK terkait pembatalan UU BHP tersebut.
Sebab,menurutnya, pemerintah masih memiliki kemampuan untuk membuat sejumlah peraturan yang memiliki napas yang sama dengan UU BHP. Ade lalu mengingatkan lagi atas sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri No 2/Tahun 2008 tentang Perbukuan, peraturan tentang perguruan tinggi, peraturan soal pendanaan pendidikan. ”Ini semua intinya kan pemerintah ingin lepas dari tanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan,” ujar dia. Tentangan serupa terkait rencana pemerintah untuk membuat peraturan baru pengganti UU BHP pun datang dari banyak kalangan lain. Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya misalnya secara tegas tidak setuju jika Kemendiknas ingin mencari peraturan pengganti sebagai imbas dicabutnya UU BHP.
Padahal, sudah jelas bahwa UU BHP dianggap melanggar amanah UUD 1945.”MK mengetahui pelanggaran itu, makanya dicabut,”tegasnya. Menurut Utomo, status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tak jauh beda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga dia menuding pemerintah ingin lepas tangan dan pendidikan menjadi layaknya barang dagangan. Apalagi berdasarkan data yang ada, dampak status BHMN pada PTN telah mengakibatkan menurunnya angka partisipasi kasar pelajar yang menuntut ilmu di perguruan tinggi.
Satu dekade silam, tingkat pelajar yang belajar di universitas mencapai 17%, tetapi pada zaman reformasi persentasenya menurun hingga menjadi 14%. Karena itu, Utomo mendesak pemerintah untuk melepaskan status BHMN pada tujuh perguruan tinggi negeri sebagaimana tanggung jawab pemerintah menyediakan pendidikan yang terjangkau oleh seluruh masyarakat. (abdul malik/islahuddin)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com