DRI IPB

Kegalauan Dunia Pendidikan

sience
Warta IPTEK

Kegalauan Dunia Pendidikan

sienceKegalauan Dunia Pendidikan

SETELAH Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK),baik pemerintah maupun DPR berencana mencari peraturan pengganti. Pasalnya, implementasi UU BHP  telanjur dilaksanakan.I mplementasi UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP  setidaknya mengakibatkan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) telanjur mengubah bentuk kelembagaannya.  Di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM),Institut Pertanian Bogor  (IPB),Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia  (UPI),dan Universitas Sumatera Utara (USU). Namun, dengan pembatalan UU  BHP oleh MK pada 31 Maret 2010, status beberapa PTN itu bakal ditinjau  ulang.Padahal, pelaksanaan amanah UU BHP telanjur dilaksanakan PTN-PTN  tersebut.

Karena itu,Kementerian Pendidikan Nasional  (Kemendiknas) akan mencari peraturan pengganti UU BHP agar kinerja  PTN-PTN tidak terhambat atau mandek akibat dibatalkannya UU BHP.  Bagaimanapun tidak mudah serta-merta menghentikan apa yang telanjur  berjalan. Memang, tidak bisa dimungkiri,UU BHP selama ini menimbulkan  pro-kontra pada masyarakat. Sebagian menilai UU BHP tidak memihak akses  pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Bahkan, ada juga yang  menganggap UU ini memberikan celah komersialisasi pendidikan. Selain  itu,ada asumsi yang mengatakan, dengan UU BHP, hanya masyarakat mampu  saja yang akan bisa mengenyam bangku pendidikan tinggi.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu, memberikan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya hanya akan menjadi anganangan tanpa realitas. Jangankan  untuk membayar biaya pendidikan tinggi, untuk memenuhi kebutuhan pokok  saja mereka masih kesulitan. Risiko UU BHP ini jelas bertentangan dengan UUD 1945,  yang mengamanatkan bahwa pendidikan adalah tugas negara sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan  bisa diakses semua kalangan tanpa terkecuali. Pemerintah  harus ikut campur tangan, terutama dalam hal pembiayaan. Kini,sebagian  masyarakat yang menolak implementasi UU BHP bisa bernapas lega setelah  MK membatalkan eksistensi UU tersebut.

Ketua MK Mahfud MD  mengungkapkan, putusan MK soal pembatalan UU BHP adalah final dan  mengikat. Maka, atas putusan tersebut, semua pihak wajib  melaksanakannya. ”Segera saja, pemerintah menyesuaikan soal ini (putusan soal UU BHP), ”kata\ Mahfud seusai acara temu wicara MK dengan  Muhammadiyah di Jakarta beberapa waktu lalu. MK membatalkan UU BHP  karena menganggap UU tersebut melanggar prinsip kebebasan membentuk  organisasi.Menurut Mahfud, UU BHP juga berpotensi membunuh ratusan  perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.Meski demikian,Mahfud  menegaskan, pemerintah tidak terlalu bermasalah dengan putusan MK  tersebut.Konsekuensinya,

Kemendiknas akan membuat peraturan baru  yang mengacu pada putusan tersebut. Selain membatalkan UU BHP, MK juga  membatalkan beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional  (Sisdiknas). Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh  menyatakan menerima keputusan MK tersebut. Tentu saja,  lembaga pemerintah harus patuh pada peraturan hukum, apa pun  keputusannya.Lebih jauh lagi, Mendiknas merasa bahwa putusan MK terkait  pembatalan UU BHP tidak membuat posisi Kemendiknas kalah dalam uji  materi. ”Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan produk hukum, maka  masyarakat bisa mengadukannya. Lalu,kalau pengaduannya itu disetujui,  bukan artinya ada yang menang atau kalah.

Kita ini ada di negara hukum dan tidak ada istilah itu,”jelasnya. Kendati begitu,Wakil Menteri  Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas  akan mempelajari argumen MK terkait pembatalan UU BHP meskipun secara  prinsip pihaknya akan mematuhi semua keputusan hukum yang berlaku di  negeri ini.Menurut Fasli, lahirnya UU BHP ini lantaran adanya UU  Sisdiknas yang mengamanatkan perguruan tinggi harus berbadan hukum.  Dengan adanya otonomi daerah dan lewat pengkajian mendalam, hingga saat  ini baru ada tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum. Artinya  dengan dibatalkannya UU BHP,Kemendiknas akan kembali mengacu pada UU  lama, yakni UU Sisdiknas, dalam mengatur status kelembagaan PTN.

”Sepanjang UU Sisdiknas belum berubah, kita akan terus mencari produk hukum lain.  Namun kita akan lebih hati-hati. Kemendiknas dan DPR akan belajar dari  penolakan MK ini,”ungkapnya. Namun,sebagian kalangan menilai, dengan  masih mengacu pada UU Sisdiknas, sangat dimungkinkan produk hukum baru  nantinya akan bernapas sama seperti UU BHP. Artinya, karena bersumber  pada landasan yang sama (UU Sisdiknas),tak pelak banyak pihak khawatir bahwa produk hukum yang baru pun paling tidak mirip dengan UU BHP.  Koordinator Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade  Irawan, misalnya, mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dan tetap  waspada pascaputusan MK terkait pembatalan UU BHP tersebut.

Sebab,menurutnya, pemerintah masih memiliki kemampuan untuk membuat sejumlah peraturan  yang memiliki napas yang sama dengan UU BHP. Ade lalu mengingatkan lagi  atas sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri No 2/Tahun 2008  tentang Perbukuan, peraturan tentang perguruan tinggi, peraturan soal  pendanaan pendidikan. ”Ini semua intinya kan pemerintah ingin lepas dari tanggung jawab  sebagai penyelenggara pendidikan,” ujar dia. Tentangan  serupa terkait rencana pemerintah untuk membuat peraturan baru pengganti UU BHP pun  datang dari banyak kalangan lain. Direktur Institute for  Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya misalnya secara  tegas tidak setuju jika Kemendiknas ingin mencari peraturan pengganti  sebagai imbas dicabutnya UU BHP.

Padahal, sudah jelas bahwa UU  BHP dianggap melanggar amanah UUD 1945.”MK mengetahui pelanggaran itu,  makanya dicabut,”tegasnya. Menurut Utomo, status Badan Hukum Milik  Negara (BHMN) tak jauh beda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  sehingga dia menuding pemerintah ingin lepas tangan dan pendidikan  menjadi layaknya barang dagangan. Apalagi berdasarkan data yang ada,  dampak status BHMN pada PTN telah mengakibatkan menurunnya angka  partisipasi kasar pelajar yang menuntut ilmu di perguruan tinggi.

Satu dekade silam, tingkat pelajar yang belajar di universitas mencapai 17%,  tetapi pada zaman reformasi persentasenya menurun hingga menjadi 14%.  Karena itu, Utomo mendesak pemerintah untuk melepaskan status BHMN pada  tujuh perguruan tinggi negeri sebagaimana tanggung jawab pemerintah  menyediakan pendidikan yang terjangkau oleh seluruh masyarakat. (abdul  malik/islahuddin) 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com