PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
|
PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA |
|
| Sesuai dengan Keppres no. 61/1981 tentang Tim Penilai Penemuan Baru yang Bermanfaat Bagi Negara, kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) RI yang menghasilkan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara (PB3N) bisa diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Kenaikan pangkat ini berupa percepatan kenaikan pangkat berkala yang normalnya membutuhkan waktu 4 tahun menjadi 1, 2 atau 3 tahun tergantung pada hasil penilaian tingkat kemanfaatan penemuan. Sesuai dengan Keppres, Tim Penilai dan surat penetapan sebagai PB3N diketuai dan dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sebagai tindak lanjut Keppres diatas, sebagai petunjuk teknis telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala BAKN dan Kepala LIPI no. 15/SE/1982 dan no. 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982 serta Peraturan Kepala LIPI no. 01/E/2009. Situs ini disediakan oleh LIPI sebagai sarana online untuk melakukan registrasi pengajuan PB3N sesuai regulasi diatas.
» Regulasi terkait Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara [ 237.165 bita ] Informasi lebih lanjut dapat diakses di : |
