LPPM IPB University Serahkan Dana Peneliti Dosen Muda dengan Virtual Account, Begini Metodenya
LPPM IPB University Serahkan Dana Peneliti Dosen Muda dengan Virtual Account, Begini Metodenya
Kabar baik bagi peneliti dosen muda IPB University. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University telah menyerahkan dana penelitian pada skema Penelitian Dosen Muda, pada 27-28/6.
Menjawab permasalahan mengenai laporan keuangan penelitian, LPPM bersama Direktorat Keuangan IPB University melakukan penyerahan dana dengan metode baru, yakni Virtual Account (VA). “Harapannya ini dapat menjadi solusi dari kekurangan mengenai pelaporan keuangan penelitian di lingkungan IPB University,” tutur Prof Sugeng Heri Suseno, Wakil Kepala Bidang Penelitian LPPM IPB University.
Metode VA merupakan nomor identifikasi pelanggan perusahaan (end user) yang dibuat oleh bank. Nomor tersebut selanjutnya diberikan oleh perusahaan kepada pelanggan, baik perorangan maupun non perorangan sebagai identifikasi penerimaan (collection).
Novia Sari Pratiwi, selaku perwakilan pihak bank menjelaskan, penggunaan VA umumnya digunakan oleh perusahaan maupun perseorangan dengan jam kerja yang tinggi. “Sejalan dengan apa yang menjadi permasalahan dari IPB University, ini dapat memudahkan pemberi dana dan peneliti dalam memproses aliran dana riset,” terangnya.
Berbagai kelebihan dari VA diantaranya yaitu lebih fleksibel karena dapat digunakan tanpa batas waktu dan tempat, dapat melakukan pembayaran secara otomatis, pembukuan transaksi secara otomatis dan transaksi yang minim kegagalan.
Menurut Novia, jenis VA yang digunakan oleh para dosen muda adalah fixed virtual account, dimana peneliti mendapatkan kartu yang sesuai dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) masing-masing.
Metode ini juga mendapat respon baik dari peneliti muda. Salah satunya diungkapkan oleh Beata Ratnawati MSi yang mengaku senang dengan penggunaan metode VA ini.
“Menurut saya jauh lebih mudah ya, karena dana bisa secara langsung masuk ke VA masing-masing peneliti. Juga bebas dari pengecekan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berarti aman,” ungkapnya. (*/Rz)