DRI IPB

[PENGUMUMAN] Pusat Kolaborasi Riset

Pengumuman / Warta LPPM

[PENGUMUMAN] Pusat Kolaborasi Riset

624176599b854

Fasilitasi Pembentukan Pusat Kolaborasi Riset merupakan skema pendanaan untuk membentuk dan mengembangkan kolaborasi riset pada topik spesifik. Yang dimaksud dengan Pusat Kolaborasi Riset adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.

Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan Perguruan Tinggi dan Unit Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan Pusat Kolaborasi Riset Industri (merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak Industri/Badan Usaha).

Target luaran tahunan PKR adalah KTI bereputasi global, Paten atau HKI lainnya, mahasiswa S3 yang dibimbing dan terkait dengan tema riset PKR, kontrak kerjasama riset dan bisnis, teknologi kunci/ produk di akhir kontrak, lisensi/naskah akademik yang telah diadopsi atau dimanfaatkan atau diimplementasikan menjadi sebuah kebijakan, dan lain-lain.

Pendanaan dapat diberikan selama 3-7 tahun dan dapat diperpanjang berbasis evaluasi tahunan dan pada akhir periode.

Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  1. Honorarium untuk periset dari non BRIN
  2. Honorarium administrator selain BRIN
  3. Bahan habis pakai untuk bahan riset generik
  4. Perjalanan terkait riset langsung
  5. Penggandaan, Pencetakan

Dana tidak dapat digunakan untuk:

  1. Belanja Modal
  2. Biaya riset langsung atau biaya analisis (menggunakan skema lainnya)
  3. Operasional perkantoran (merupakan kontribusi dari instansi pengusul)
  4. Biaya publikasi, seminar, sewa
  5. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  6. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  7. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.
  8. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PKR.

[button text=”Selengkapnya” url=”https://pendanaan-risnov.brin.go.id/program/eyJpdiI6ImQ1MUJXdmVUUzl6K3lRaUdEM0lTdVE9PSIsInZhbHVlIjoiMWhiRVRMQ2ZrS2d1S1FEUS9lWStJUT09IiwibWFjIjoiMTgwNzA5ZWU4N2IwZGQ4MDM0MDc4YzE2Zjk5MTlmZjFhZjUzMmM2YTQxZjkzMzU3ZjdhN2ZjN2JmNjY2NjJlOSIsInRhZyI6IiJ9″ size=”middle” type=”colored” text_color=”#fff” mouseover_text_color=”#000″ bg_color=”#1d16f2″ bg_transparent=”0″ mouseover_bg_color=”” mouseover_bg_transparent=”1″ border_color=”” border_color_transparent=”1″ mouseover_border_color=”#000″ mouseover_border_color_transparent=”0″ sc_id=”sc1161028343666″]