Perkuat Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Pulau Kecil di Kampung Yensawai Raja Ampat, PKSPL IPB University Fasilitasi Penyusunan Peraturan Kampung
Perkuat Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Pulau Kecil di Kampung Yensawai Raja Ampat, PKSPL IPB University Fasilitasi Penyusunan Peraturan Kampung
Kampung Yensawai Distrik Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat Papua Barat merupkan wilayah yang memiliki ekosistem pesisir yang lengkap. Ada mangrove, lamun dan terumbu karang. Keberadaan ekosistem tersebut telah menjadi ruh kehidupan bagi masyarakat Kampung Yensawai selama beratus-ratus tahun dan secara turun-temurun dikelola dengan adat istiadat yang menjadi ciri khas masyarakat Papua pada umumnya.
Karena memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan peradaban masyarakat Kampung Yensawai, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat (LPPM) IPB University, melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan ekosistem pesisir melalui pembuatan Peraturan Kampung, 2/4.
Kegiatan pembuatan peraturan kampung di Kampung Yensawai merupakan bagian dari implementasi program Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) di Provinsi Papua Barat yang dilakukan PKSPL bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dan Coral Reef Rehabilitation Management Program-Coral Triangle Initiative (Coremap-CTI).
Tim PKSPL yang hadir terdiri dari Akhmad Solihin, M Arsyad Al Amin, Heru F Arafat, Nurdana Pratiwi, Mega Natasha Indah, Ida Nurokhmah, dan Roy Raturoma.
“Peraturan Kampung (Perkam) dibuat untuk melindungi keberadaan ekosistem pesisir Kampung Yensawai dari kegiatan pengrusakan. Seperti penebangan pohon mangrove untuk bangunan dan kayu bakar, pengambilan batu karang dan pasir laut, serta kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (destructive fishing). Nantinya Perkam ini akan diberlakukan di dua kampung dan lembaga pengelolanya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung. Peraturan Kampung ini akan disinergikan dengan platform, protokol, dan sistem monitoring Implementasi RZWP-3-K di Provinsi Papua Barat,” jelas Akhmad Solihin Ketua Tim Penguatan Kelembagaan PKSPL LPPM IPB University.
Kegiatan pembuatan Peraturan Kampung dihadiri oleh kelompok pengelola ekosistem pesisir yang telah dibentuk oleh PKSPL LPPM IPB University dan beberapa perwakilah masyarakat dan pemerintah kampung seperti, perwakilan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), perwakilan adat, perwakilan tokoh agama dan perwakilan pemerintah kampung.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kebaikan dari Bapak dan Ibu yang jauh-jauh datang dari Bogor untuk membantu kami di sini membuat peraturan kampung untuk ekosistem pesisir di kampung kami. Memang peraturan kampung sangat penting bagi kampung kami, agar ekosistem yang ada di kampung kami semakin terlindungi dari kegiatan yang dapat merusak ekosistem tersebut. Dengan adanya peraturan kampung ini makin memperkuat aturan adat yang ada dan membuat ekosistem di kampung kami menjadi terlindungi untuk anak cucu kami di masa depan. Karena laut bagi masyarakat di kampung kami adalah kehidupan,” jelas Lodwik perwakilan Badan Musyarawah Kampung.
Dalam menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir, keberadaan peraturan kampung yang dihasilkan dari pemikiran masyarakat dan Pemerintah Kampung Yenswai memiliki peran sangat penting karena perjuangan mereka jika tidak diperkuat dari segi kelembagaan akan terasa sangat berat. Oleh karena itu, peraturan kampung merupakan instrumen penting di tingkat lokal dalam mendukung perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kampung Yensawai untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di wilayah mereka agar pengelolaannya tetap terjaga dan terlindungi dimasa yang akan datang. (MQS/Zul)