Pendaftaran Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa
Pendaftaran Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa
Pendaftaran Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa

Tahun Anggaran 2010
Dalam upaya menjawab tantangan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menunjang pembangunan, Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan penelitian dan perekayasaan di lingkungan Lembaga Litbang Departemen(LPD) / Lembaga Litbang Non Departemen (LPND) baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitasnya dan untuk mendorong pelaksanaan penelitian dan perekayasaan sehingga menghasilkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LPD dan LPND, maka KNRT pada Tahun
Anggaran 2010 meluncurkan Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa.
Melalui Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa Tahun Anggaran 2010 tersebut KNRT memberikan kesempatan kepada seluruh Pejabat Fungsional Peneliti dan Perekayasa yang masih aktif untuk mengajukan proposal penelitian untuk dapat berkreasi dan berinovasi. Sifat penelitian dan perekayasaan adalah kompetitif dan multi
tahun, berorientasi pada tugas pokok dan fungsi lembaga yang menaunginya. Seleksi proposal dilakukan oleh LPD/LPND pengsusul dan hanya proposal terbaik dan disetujui kepala LPD/LPND yang disampaikan ke KNRT melalui Sekretariat Dewan Riset Nasional (DRN).
Batas Waktu
- Penyusunan proposal di masing masing LPD/ LPND : 23 Oktober 2009
- Penelaahan/penilaian proposal oleh Tim Evaluasi Internal di masing masing LPD/LPND. : 6 Nopember 2009
- Penetapan proposal hasil penilaian oleh Kepala LPD/LPND dalam bentuk Surat Keputusan (SK) : 12 Nopember 2009
- Batas akhir Penerimaan SK Kepala LPD/LPND oleh DRN-KNRT : 13 Nopember 2009
Ketentuan:
- Tim peneliti terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
- Anggota Tim Peneliti adalah periset yang memiliki Jabatan Fungsional Peneliti atau Perekayasa Aktif.
- Judul atau topik penelitian yang dipilih harus sesuai dengan butir A.5 Buku Pedoman dan sejalan dengan tupoksi unit kerja pengusul.
- Proposal wajib disertai dengan lembar pengesahan/ rekomendasi kelayakan dari unit kerjanya.
- Harga satuan dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB), harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PM.02/2009, tanggal 9 Maret 2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010.
- Melampirkan Riwayat Hidup setiap peneliti dan perekayasa yang terlibat.
- Melampirkan copy SK terakhir tentang jabatan Peneliti/ Perekayasa anggota Tim Peneliti.
- Proposal, RAB dan Riwayat Hidup dijilid menjadi sebuah buku
- Proposal yang telah dinyatakan layak, terdiri dari dokumen pada butir 8 di atas dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk tetap disimpan di unit kerja LPD/LPND masing-masing.
Silahkan DOWNLOAD: