Reformasi Pendidikan Bisa Dinikmati 2015
Reformasi Pendidikan Bisa Dinikmati 2015
Reformasi Pendidikan Bisa Dinikmati 2015
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, hasil 10 tahun reformasi di bidang pendidikan nasional baru bisa dinikmati masyarakat Indonesia pada 2014/2015.
Bambang mengatakan, reformasi sudah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di seluruh aspek pendidikan nasional mulai dari kurikulum, guru, sarana dan prasana, proses pembelajaran hingga manajemen satuan pendidikan dan lain-lainnya. “Semuanya sudah kita sentuh dengan reformasi pendidikan dengan harapan bidang pendidikan menjadi lokomotif bagi kemajuan negara ini,” tandasnya pada acara silaturahmi Mendiknas dengan para penerima penghargaan keteladanan bidang pendidikan 2009 di Jakarta.
Melalui reformasi tersebut, lanjut dia, dalam era Kabinet Indonesia Bersatu para guru misalnya telah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Hal itu dimulai dari pencanangan oleh Presiden RI tentang guru sebagai profesi pada 2 Desember 2004 silam. Setahun kemudian, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 14 tentang Guru dan Dosen yang diikuti pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru, PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Guru Besar.
“Kita lipatkan asas pendidikan sesuai paradigma pendidikan nasional, yaitu sebagai pembelajaran, bahwa dari menteri sampai anak didik adalah ingin belajar, belajar hingga akhir hayat,” tandasnya. Sebelumnya, pada Sabtu (15/8/2009), pemerintah telah membagikan gaji ke-13 untuk tahun 2009 kepada 66 guru di daerah terpencil dan 33 guru pendidikan khusus di seluruh Indonesia. Para guru berdedikasi tersebut masing-masing mendapatkan tabungan Rp1 juta.
Tabungan itu merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan perjuangan para guru yang bertugas di daerah terpencil serta pendidik anak-anak berkebutuhan khusus. Para guru tersebut berkesempatan bersilaturahmi dengan Ibu Negara Ani Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Ibu Ani menuturkan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk dalam memberikan tunjangan khusus.
Dia mengatakan, kenaikan tunjangan khusus untuk para guru, sesuai janji pemerintah, baru dapat dilakukan jika terdapat kenaikan pendapatan negara. Karena itu, dia meminta para guru daerah terpencil untuk mensyukuri terlebih dulu tunjangan khusus yang saat ini diberikan pemerintah melalui gaji ke-13 sesuai PP Nomor 41 Tahun 2009. “Saya kira, kita semua mendengar bahwa bagi guru di daerah sudah mendapatkan tunjangan khusus satu kali gaji pokok,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, guru daerah terpencil selain mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok bagi yang telah lulus sertifikasi profesi, mereka juga mendapatkan tunjangan khusus per bulan senilai satu kali gaji pokok.
(Koran SI/Koran SI/mbs)
Sumber : http://kampus.okezone.com