DRI IPB

Lembaga Sertifikasi Halal di Bawah Menag

Warta IPTEK

Lembaga Sertifikasi Halal di Bawah Menag

Lembaga Sertifikasi Halal di Bawah Menag

By Republika Newsroom

Lembaga Sertifikasi Halal di Bawah Menag

Pemerintah memiliki dua alternatif kelembagaan sertifikasi halal. Namun kedua alternatif tersebut, sama-sama akan di bawah Menteri Agama. Ini diungkapkan Staf Ahli Menag bidang Hukum dan HAM, Tulus Sastrowijoyo dalam seminar bertajuk ‘Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia,” di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (23/7).

Dijelaskan Tulus, alternatif pertama kelembagaan sertifikasi halal yang diinginkan pemerintah adalah lembaga struktural eselon I di bawah Menag. ”Nama lembaganya, Badan Penjaminan Halal. Posisi komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk sesuatu produk yang diragukan kehalalannya,” kata Tulus.

Menurutnya, penerimaan jasa layanan dimasukkan ke dalam PNBP. Namun diakui Tulus, organisasi dan tata laksanannya akan lebih kaku, karena diisi oleh PNS. ”Juga perlu adanya struktur vertikal di daerah, di Kanwil dan Kandepag atau dalam bentuk UPT,” papar Tulus.

Menurutnya, alternatif kedua yaitu lembaga sertifikasi halal nonstruktural di bawah Menag. ”Pada alternatif kedua ini, nama lembaganya Badan Penjamin Halal, penerimaan jasa layanan dimasukkan ke dalam pola pengelolaan keuangan BLU. Badan terdiri dari Kepala Badan dan Direktorat-Direktorat sesuai dengan pembagian bidang. Komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk sesuatu produk yang diragukan kehalalannya,” ungkap Tulus.

Namun kelemahannya menurut Tulus, anggaran tidak bisa secara penuh dibebankan pada APBN dan harus merupakan organisasi bisnis yang sehat,” tandasnya.

Namun menurut Tulus, saat ini belum diputuskan alternatif mana yang akan digunakan. ”Belum diputuskan, kami masih membahasnya. Mudah-mudahan setelah bulan Agustus tahun ini kita sudah memiliki UU Jaminan Produk halal dan Badan Penjaminan Produk Halal,” tegas Tulus. 0sa/ahi

Sumber :  http://www.republika.co.id/